Oleh: Wisber Wiryanto
Peneliti Pusat Kajian Reformasi
Administrasi, Lembaga Administrasi Negara
wisberwiryanto@yahoo.com
Abstraksi
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD-CPNS
2018) menghadapi permasalahan sebagai berikut: (1) Informasi passing grade SKD-CPNS 2018 yang
dinyatakan berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018 ternyata tidak sepenuhnya
didasarkan kepada Permen-PANRB tersebut: (a) Nilai ambang batas SKD adalah
nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS bukan
melampaui nilai ambang batas; (b) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 olahragawan
berprestasi tidak ditentukan dalam informasi passing-grade SKD-CPNS
2018, seharusnya ditentukan, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan
berprestasi merupakan nilai ambang batas hasil SKD; (c) Nilai TIU formasi dokter spesialis & instruktur penerbang
yang dituntut bekerja dengan standar error sangat minimal disamakan
dengan jalur umum yaitu 80 akan tetapi dibawah jalur cumlaude dan diaspora yang
ditentukan paling sedikit 85. (2) Kelulusan peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara
nasional sangat kecil hanya mencapai 3%. Kebanyakan peserta tidak memenuhi
nilai ambang batas TKP (143) yang terlalu tinggi, berbeda dengan nilai TWK (75)
dan TIU (80) yang lebih rendah. Permasalahan SKD-CPNS 2018 membutuhkan solusi/rekomendasi
karena hingga pelaksanaan seleksi telah berjalan 1 (satu) minggu, instansi pemerintah
belum mengumumkan kelulusan peserta SKD-CPNS 2018. Perlu meninjau ulang
informasi passinggrade SKD-CPNS 2018 agar sesuai dengan Permen-PANRB No.
37/2016. Nilai ambang batas TKP (143) terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda bila
dibandingkan dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh karena
itu, nilai TKP sebaiknya diturunkan; dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik perlu
diterapkan, Kata Kunci: Seleksi Kompetensi Dasar, Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan Seleksi CPNS Tahun 2018
Penataan SDM
aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan perapan sistem merit sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Sedarmayanti (2013) menyatakan pemberdayaan SDM aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan
rekrutmen sesuai prosedur, termasuk perlu memenuhi persyaratan jabatan sesuai
peringkat.
Kebijakan
rekrutmen atau seleksi CPNS, khususnya ketentuan SKD-CPNS 2018 mengacu pada 2
(dua) peraturan sebagai berikut: Pertama, Permen-PANRB Nomor 36/2008 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Ketentuan
pelaksanaan seleksi CPNS 2018, antara lain: (1) menggunakan metode Computer
Assisted Test (CAT). CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan
komputer; (2) menggunakan penilaian Passing Grade adalah nilai ambang
batas kelulusan SKD. Untuk pengadaan CPNS 2018, nilai ambang batas kelulusan
akan ditetapkan dalam Permen-PANRB tersendiri (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018
huruf B Angka 13); (3) Tujuan pengadaan CPNS, antara lain mewujudkan sistem
seleksi CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, tidak dipungut biaya,
bersih dari praktik KKN serta bebas dari intervensi politik; (4) Prinsip pengadaan
CPNS (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 Huruf G angka 3) mencakup: (a) kompetitif,
(b) adil, (c) obyektif, (d) transparan, (e) bersih dari praktik KKN, dan (f) tidak
dipungut biaya; (5) Memenuhi nilai ambang batas serta kelulusan (passing
grade) peringkat terbaik (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 huruf J Angka 2
butir d). (5) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi berdasarkan
hasil SKD.
Kedua, Permen-PANRB
Nomor 37/2008 tentang Nilai Ambang Batas SKD-CPNS 2018. Ketentuan nilai ambang
batas SKD-CPNS 2018, antara lain: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes
Intelegensia Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai ambang
batas (Passing Grade) SKD-CPNS 2018.
Metodologi
Policy brief SKD-CPNS 2018 disusun melalui pendekatan survey
pada lokasi tempat pelaksanaan seleksi di Jakarta, 5 November 2018. Melalui
pendekatan tersebut dikumpulkan informasi berupa data sekunder yang terkait
dengan hasil SKD-CPNS 2018. Selanjutnya, dilakukan analisis data dan informasi SKD-CPNS
dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, untuk menarik kesimpulan dan
rekomendasi. Pelaksanaan survey di Jakarta, November 2018.
Hasil dan Analisis
Hasil dan
analisis SKD-CPNS 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: (1) permasalahan
informasi passing grade SKD-CPNS 2018; (2) Permasalahan kesulitan peserta untuk
memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD-CPNS 2018 baik peserta formasi umum,
maupun formasi cumlaude.
Pertama,
Permasalahan informasi passing grade SKD-CPNS 2018 (lihat tabel 1). Tabel
1 tersebut, merupakan salinan ulang informasi sedemikian rupa dari lembaran
kertas yang ditempel di papan pengumuman laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 di tempat
pelaksanaan seleksi di Jakarta, 5 November 2018. Isinya, informasi dan
keterangan nilai ambang batas SKD-CPNS 2018. Namun, apabila informasi tersebut
dianalisis maka ditemukan sejumlah permasalahan SKD-CPNS 2018.
Tabel 1: Passing Grade SKD-CPNS 2018
|
||||
TWK
|
TIU
|
TKP
|
Nilai
Kumulatif
|
|
1. Jalur Umum
|
75
|
80
|
143
|
-
|
2. Cumlaude & Diaspora
|
-
|
Paling
sedikit 85
|
-
|
Paling
sedikit 298
|
3. Dokter Spesialis & instruktur Penerbang
|
-
|
80
|
-
|
Paling
sedikit 298
|
4. Petugas ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung
Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan & Penjaga Tahanan
|
-
|
Paling
sedikit 70
|
-
|
Paling
sedikit 260
|
5. Penyandang disabilitas
|
-
|
Paling
sedikit 70
|
-
|
Paling
sedikit 260
|
6. Putra-putri Papua & Papua Barat
|
-
|
Paling
sedikit 60
|
-
|
Paling
sedikit 260
|
7. Tenaga Guru & Medis/Paramedis dari Eks Honorer Kategori II
|
-
|
Paling
sedikit 60
|
-
|
Paling
sedikit 260
|
8. Olahragawan Berprestasi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Sumber : Berdasarkan
Permen-PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun
2018
Keterangan: Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada rekrutmen
CPNS Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melampaui nilai
ambang batas (passing grade).
|
Permasalahan
SKD-CPNS 2018 membutuhkan solusi segera karena hingga pelaksanaan seleksi telah
berjalan 1 (satu) minggu, instansi pemerintah yang melaksanakan SKD-CPNS 2018
belum mengumumkan kelulusan peserta SKD-CPNS 2018. Secara nasional ternyata
peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan sangat kecil. BKN
menyatakan, dari sekitar 2,7 juta peserta, baru 3% yang lulus tahap SKD-CPNS
2018 (detik.com). Contoh di daerah, Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes CPNS
Tahap Pertama yang lolos hanya 8 orang (Kompas.com). Dengan demikian, kelulusan
peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara nasional sangat kecil hanya mencapai 3%.
Penyebab permasalahan SKD-CPNS 2018 antara
lain: Pertama, Permasalahan terkait informasi yang ditempelkan pada papan
pengumuman laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 di Jakarta (lihat tabel 1), antara
lain: (1) Informasi tersebut dinyatakan berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018, tapi
isinya ternyata tidak sepenuhnya didasarkan Permen-PANRB. (2) Informasi pada keterangan
tabel 1 tersebut, tidak sesuai dengan
Permen-PANRB No. 37/2018 (pasal 1) yang menyatakan “nilai ambang batas
SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS”.
Jadi, tidak benar jika harus melampaui nilai ambang batas. Oleh karena itu,
seharusnya yang dicantumkan dalam keterangan tersebut, untuk dapat mengikuti
seleksi lanjutan pada rekrutmen CPNS 2018, maka peserta SKD-CPNS harus mencapai
nilai ambang batas SKD minimal/paling sedikit yang ditetapkan. Nilai ambang
batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
CPNS bukan melampaui nilai ambang batas. (3) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018
olahragawan berprestasi tidak dicantumkan, sehingga tidak diketahui nilai
ambang batas SKD-CPNS olahragawan berprestasi. Seharusnya informasi tersebut
(lihat tabel 1) mengacu pada Permen-PANRB No. 37/2018 (Pasal 5 huruf e) yang
menyatakan, “nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi
Internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.” Dengan kata lain, nilai
ambang batas mereka adalah nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 (Permen-PANRB No. 37/2016
Pasal 3) yaitu: (a) TWK = 75; TIU = 80; dan TKP = 143. (4) Nilai TIU
formasi dokter spesialis &
instruktur penerbang disamakan dengan jalur umum yaitu 80. Adalah tidak adil
karena dokter spesialis dan instruktur penerbang harus melaksanakan tugas
dengan standar error yang sangat rendah. Sebaiknya, nilai TIU mereka
paling sedikit 85 sama dengan nilai Cumlaude & Diaspora. Kalaupun mereka ingin diberikan kebijakan
afirmatif maka mereka dibebaskan saja dalam test bahasa Inggris nantinya.
Karena dokter spesialis dan instruktur penerbang mempunyai kompetensi bahasa
Inggris yang baik.
Kedua,
hasil SKD-CPNS 2018 menunjukkan kesulitan peserta untuk memenuhi nilai ambang
batas kelulusan. Hal ini dapat dilihat pada laporan hasil CAT: SKD CPNS 2018
baik pada formasi umum maupun cumlaude. Contoh mengenai hal ini
disajikan pada tabel 2 dan 3 di bawah ini.
Tabel 2: Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum
(Kelompok 2/Sesi 46)
Kementerian
Perhubungan
|
Dari laporan
hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum (Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian
Perhubungan (tabel 2), diketahui tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang
batas kelulusan dalam 1 atau 2 bahkan 3 jenis test yang meliputi TWK, TIU dan TKP (tabel 1). Pada umumnya,
mereka tidak memenuhi ambang batas kelulusan dalam TKP.
Sama halnya, dari laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude
(Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan (tabel 3), diketahui hanya
seorang peserta yang memenuhi nilai ambang kelulusan. Hal ini seperti yang
terjadi pada formasi umum, mereka tidak lulus dalam 1 atau 2 bahkan 3 jenis
test yang meliputi TWK, TIU dan TKP. Pada umumnya, mereka tidak memenuhi
ambang batas kelulusan dalam TKP.
|
||||
No.
|
TWK
|
TIU
|
TKP
|
Total
|
|
1.
|
75
|
40
|
141
|
256
|
|
2.
|
100
|
100
|
126
|
326
|
|
3.
|
35
|
40
|
124
|
199
|
|
4.
|
80
|
50
|
134
|
264
|
|
5.
|
105
|
95
|
138
|
338
|
|
6.
|
105
|
85
|
142
|
332
|
|
7.
|
60
|
70
|
143
|
273
|
|
8.
|
70
|
85
|
131
|
286
|
|
9.
|
60
|
95
|
119
|
274
|
|
10.
|
60
|
70
|
107
|
237
|
|
11.
|
80
|
85
|
137
|
302
|
|
12.
|
65
|
40
|
137
|
242
|
|
13.
|
45
|
35
|
100
|
180
|
|
14.
|
80
|
80
|
121
|
281
|
|
15.
|
85
|
55
|
117
|
257
|
|
Sumber: BKN
Keterangan: diringkas dari laporan hasil tes SKD, hal 1, Jakarta,
5 November 2018.
|
Tabel 3: Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude (Kelompok
2/Sesi 46)
Kementerian Perhubungan
|
Peserta
SKD-CPNS 2018 mengharapkan agar passing grade TKP SKD-CPNS 2018
diturunkan (Tribunnews.com). Menurut peneliti, nilai ambang batas TKP (143)
terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan nilai TWK (75)
dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh karena itu, nilai TKP sebaiknya
diturunkan.
Oleh karena
itu, perlu diterapkan prinsip penentuan kelulusan, berdasarkan peringkat
terbaik (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 huruf J Angka 2 huruf d), tidak
dibatasi pada formasi khusus melainkan juga
|
||||
No.
|
TWK
|
TIU
|
TKP
|
Total
|
|
1.
|
85
|
55
|
130
|
270
|
|
2.
|
105
|
110
|
135
|
350
|
|
3.
|
135
|
130
|
142
|
407
|
|
4.
|
95
|
110
|
140
|
345
|
|
5.
|
125
|
120
|
132
|
377
|
|
6.
|
95
|
110
|
145
|
350
|
|
7.
|
105
|
85
|
133
|
323
|
|
8.
|
65
|
65
|
130
|
260
|
|
9.
|
95
|
85
|
113
|
293
|
|
Sumber: BKN
Keterangan: diringkas dari laporan hasil tes SKD hal.1, Jakarta,
5 November 2018.
|
pada
formasi umum. Agar memenuhi prinsip keadilan
maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik
diterapkan pada formasi umum, dengan melakukan pemeringkatan terhadap nilai
ambang batas SKD-CPNS 2018 yaitu nilai kumulatif SKD. Nilai ini tertera pada
kolom total dari laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 (tabel 2). Dengan demikian,
maka dapat ditentukan peserta SKD-CPNS 2018 yang lulus. Kelulusan berdasarkan
pemeringkatan ini diperuntukkan bagi mereka yang menduduki 3 peringkat teratas
saja yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2018. Dengan
demikian prinsip kompetitif dan keadilan dapat terpenuhi (lihat Lampiran
Permen-PANRB No. 36/2018 Huruf G angka 3).
Kesimpulan
1.
Informasi passing grade SKD-CPNS 2018 yang dinyatakan
berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018, tapi isinya ternyata tidak sepenuhnya didasarkan
kepada Permen-PANRB, sebagai berikut: (a) Nilai ambang batas SKD adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS bukan melampaui
nilai ambang batas; (b) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 olahragawan
berprestasi tidak ditentukan dalam informasi passing-grade SKD-CPNS 2018,
seharusnya ditentukan, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan
Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD; (c) Nilai TIU
formasi dokter spesialis &
instruktur penerbang yang dituntut bekerja dengan standar error sangat
minimal disamakan dengan jalur umum yaitu 80 akan tetapi dibawah jalur cumlaude
dan diaspora yang ditentukan paling sedikit 85. .
2.
Kelulusan
peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara nasional sangat kecil hanya mencapai 3%.
Kebanyakan peserta tidak memenuhi nilai ambang batas TKP (143) yang terlalu
tinggi, berbeda dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah.
Rekomendasi
1.
Perlu meninjau
ulang informasi passinggrade SKD-CPNS 2018 agar sesuai dengan Permen-PANRB
No. 37/2016. Nilai ambang batas TKP (143) terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda
bila dibandingkan dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh
karena itu, nilai TKP sebaiknya diturunkan.
2.
Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik perlu
diterapkan, tidak hanya pada formasi
khusus melainkan juga formasi umum, dengan melakukan pemeringkatan terhadap
nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 yaitu nilai kumulatif (total) SKD agar
memenuhi prinsip keadilan.
Daftar Pustaka
Badan Kepegawaian Negara, Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude
(Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan, Jakarta, 5 November 2018,
hal. 1;
_______, Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum (Kelompok 2/Sesi
46) Kementerian Perhubungan, Jakarta, 5 November 2018, hal. 1;
Detik.com (10 November 2018). BKN: Peserta yang Lulus Tes CPNS Baru
3%. https://finance.detik.com/lowongan-kerja/d-4295955/
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Passing
Grade Seleksi KOmpetensi Dasar CPNS 2018;
Kompas.com (7 November 2018), Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes
CPNS Tahap Pertama yang lolos hanya 8 orang. https://regional.
Kompas.com/read/2018/11/ 07/ 08173493/;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
Seleksi CPNS Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan CPNS Tahun 2018;
Sedarmayanti (2013). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi
Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, Bandung: PT Refika Aditama.
Tribunnews.com (12 November 2018). Jawaban BKN Saat Diminta
Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018. www.tribunnews.com/section/2018/11/12/