Sabtu, 17 November 2018

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018: Permasalahan dan Rekomendasinya

Oleh: Wisber Wiryanto
Peneliti Pusat Kajian Reformasi Administrasi, Lembaga Administrasi Negara
wisberwiryanto@yahoo.com

Abstraksi
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD-CPNS 2018) menghadapi permasalahan sebagai berikut: (1) Informasi  passing grade SKD-CPNS 2018 yang dinyatakan berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018 ternyata tidak sepenuhnya didasarkan kepada Permen-PANRB tersebut: (a) Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS bukan melampaui nilai ambang batas; (b) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 olahragawan berprestasi tidak ditentukan dalam informasi passing-grade SKD-CPNS 2018, seharusnya ditentukan, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi merupakan nilai ambang batas hasil SKD; (c) Nilai TIU formasi  dokter spesialis & instruktur penerbang yang dituntut bekerja dengan standar error sangat minimal disamakan dengan jalur umum yaitu 80 akan tetapi dibawah jalur cumlaude dan diaspora yang ditentukan paling sedikit 85. (2) Kelulusan peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara nasional sangat kecil hanya mencapai 3%. Kebanyakan peserta tidak memenuhi nilai ambang batas TKP (143) yang terlalu tinggi, berbeda dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Permasalahan SKD-CPNS 2018 membutuhkan solusi/rekomendasi karena hingga pelaksanaan seleksi telah berjalan 1 (satu) minggu, instansi pemerintah belum mengumumkan kelulusan peserta SKD-CPNS 2018. Perlu meninjau ulang informasi passinggrade SKD-CPNS 2018 agar sesuai dengan Permen-PANRB No. 37/2016. Nilai ambang batas TKP (143) terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh karena itu, nilai TKP sebaiknya diturunkan; dan penentuan  kelulusan berdasarkan peringkat terbaik perlu diterapkan, Kata Kunci: Seleksi Kompetensi Dasar, Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan Seleksi CPNS Tahun 2018
Penataan SDM aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan perapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Sedarmayanti (2013) menyatakan pemberdayaan SDM aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan rekrutmen sesuai prosedur, termasuk perlu memenuhi persyaratan jabatan sesuai peringkat.
Kebijakan rekrutmen atau seleksi CPNS, khususnya ketentuan SKD-CPNS 2018 mengacu pada 2 (dua) peraturan sebagai berikut: Pertama, Permen-PANRB Nomor 36/2008 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS 2018, antara lain: (1) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer; (2) menggunakan penilaian Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan SKD. Untuk pengadaan CPNS 2018, nilai ambang batas kelulusan akan ditetapkan dalam Permen-PANRB tersendiri (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 huruf B Angka 13); (3) Tujuan pengadaan CPNS, antara lain mewujudkan sistem seleksi CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik KKN serta bebas dari intervensi politik; (4) Prinsip pengadaan CPNS (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 Huruf G angka 3) mencakup: (a) kompetitif, (b) adil, (c) obyektif, (d) transparan, (e) bersih dari praktik KKN, dan (f) tidak dipungut biaya; (5) Memenuhi nilai ambang batas serta kelulusan (passing grade) peringkat terbaik (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 huruf J Angka 2 butir d). (5) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi berdasarkan hasil SKD.  
Kedua, Permen-PANRB Nomor 37/2008 tentang Nilai Ambang Batas SKD-CPNS 2018. Ketentuan nilai ambang batas SKD-CPNS 2018, antara lain: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas (Passing Grade) SKD-CPNS 2018.

Metodologi
Policy brief  SKD-CPNS 2018 disusun melalui pendekatan survey pada lokasi tempat pelaksanaan seleksi di Jakarta, 5 November 2018. Melalui pendekatan tersebut dikumpulkan informasi berupa data sekunder yang terkait dengan hasil SKD-CPNS 2018. Selanjutnya, dilakukan analisis data dan informasi SKD-CPNS dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, untuk menarik kesimpulan dan rekomendasi. Pelaksanaan survey di Jakarta, November 2018.

Hasil dan Analisis
Hasil dan analisis SKD-CPNS 2018 dapat diuraikan sebagai berikut: (1) permasalahan informasi passing grade SKD-CPNS 2018; (2) Permasalahan kesulitan peserta untuk memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD-CPNS 2018 baik peserta formasi umum, maupun formasi cumlaude.
Pertama, Permasalahan informasi passing grade SKD-CPNS 2018 (lihat tabel 1). Tabel 1 tersebut, merupakan salinan ulang informasi sedemikian rupa dari lembaran kertas yang ditempel di papan pengumuman laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 di tempat pelaksanaan seleksi di Jakarta, 5 November 2018. Isinya, informasi dan keterangan nilai ambang batas SKD-CPNS 2018. Namun, apabila informasi tersebut dianalisis maka ditemukan sejumlah permasalahan SKD-CPNS 2018.

Tabel 1: Passing Grade SKD-CPNS 2018

TWK  
TIU
TKP
Nilai Kumulatif
1. Jalur Umum
75
80
143
-
2. Cumlaude & Diaspora
-
Paling sedikit 85
-
Paling sedikit 298
3. Dokter Spesialis & instruktur Penerbang
-
80
-
Paling sedikit 298
4. Petugas ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan & Penjaga Tahanan
-
Paling sedikit 70
-
Paling sedikit 260
5. Penyandang disabilitas
-
Paling sedikit 70
-
Paling sedikit 260
6. Putra-putri Papua & Papua Barat
-
Paling sedikit 60
-
Paling sedikit 260
7. Tenaga Guru & Medis/Paramedis dari Eks Honorer Kategori II
-
Paling sedikit 60
-
Paling sedikit 260
8. Olahragawan Berprestasi
-
-
-
-
Sumber       : Berdasarkan Permen-PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018
Keterangan: Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada rekrutmen CPNS Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).

Permasalahan SKD-CPNS 2018 membutuhkan solusi segera karena hingga pelaksanaan seleksi telah berjalan 1 (satu) minggu, instansi pemerintah yang melaksanakan SKD-CPNS 2018 belum mengumumkan kelulusan peserta SKD-CPNS 2018. Secara nasional ternyata peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan sangat kecil. BKN menyatakan, dari sekitar 2,7 juta peserta, baru 3% yang lulus tahap SKD-CPNS 2018 (detik.com). Contoh di daerah, Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes CPNS Tahap Pertama yang lolos hanya 8 orang (Kompas.com). Dengan demikian, kelulusan peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara nasional sangat kecil hanya mencapai 3%.
 Penyebab permasalahan SKD-CPNS 2018 antara lain: Pertama, Permasalahan terkait informasi yang ditempelkan pada papan pengumuman laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 di Jakarta (lihat tabel 1), antara lain: (1) Informasi tersebut dinyatakan berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018, tapi isinya ternyata tidak sepenuhnya didasarkan Permen-PANRB. (2) Informasi pada keterangan tabel 1 tersebut, tidak sesuai dengan  Permen-PANRB No. 37/2018 (pasal 1) yang menyatakan “nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS”. Jadi, tidak benar jika harus melampaui nilai ambang batas. Oleh karena itu, seharusnya yang dicantumkan dalam keterangan tersebut, untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada rekrutmen CPNS 2018, maka peserta SKD-CPNS harus mencapai nilai ambang batas SKD minimal/paling sedikit yang ditetapkan. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS bukan melampaui nilai ambang batas.  (3) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 olahragawan berprestasi tidak dicantumkan, sehingga tidak diketahui nilai ambang batas SKD-CPNS olahragawan berprestasi. Seharusnya informasi tersebut (lihat tabel 1) mengacu pada Permen-PANRB No. 37/2018 (Pasal 5 huruf e) yang menyatakan, “nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.” Dengan kata lain, nilai ambang batas mereka adalah nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 (Permen-PANRB No. 37/2016 Pasal 3) yaitu: (a) TWK = 75; TIU = 80; dan TKP = 143. (4) Nilai TIU formasi  dokter spesialis & instruktur penerbang disamakan dengan jalur umum yaitu 80. Adalah tidak adil karena dokter spesialis dan instruktur penerbang harus melaksanakan tugas dengan standar error yang sangat rendah. Sebaiknya, nilai TIU mereka paling sedikit 85 sama dengan nilai Cumlaude & Diaspora.  Kalaupun mereka ingin diberikan kebijakan afirmatif maka mereka dibebaskan saja dalam test bahasa Inggris nantinya. Karena dokter spesialis dan instruktur penerbang mempunyai kompetensi bahasa Inggris yang baik.
Kedua, hasil SKD-CPNS 2018 menunjukkan kesulitan peserta untuk memenuhi nilai ambang batas kelulusan. Hal ini dapat dilihat pada laporan hasil CAT: SKD CPNS 2018 baik pada formasi umum maupun cumlaude. Contoh mengenai hal ini disajikan pada tabel 2 dan 3 di bawah ini.
Tabel 2:  Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum (Kelompok 2/Sesi 46)
Kementerian Perhubungan
Dari laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum (Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan (tabel 2), diketahui tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan dalam 1 atau 2 bahkan 3 jenis test yang meliputi  TWK, TIU dan TKP (tabel 1). Pada umumnya, mereka tidak memenuhi ambang batas kelulusan dalam TKP.
Sama halnya, dari laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude (Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan (tabel 3), diketahui hanya seorang peserta yang memenuhi nilai ambang kelulusan. Hal ini seperti yang terjadi pada formasi umum, mereka tidak lulus dalam 1 atau 2 bahkan 3 jenis test yang meliputi TWK, TIU dan TKP. Pada umumnya, mereka tidak memenuhi ambang batas kelulusan dalam TKP.
No.
TWK
TIU
TKP
Total
1.
75
40
141
256
2.
100
100
126
326
3.
35
40
124
199
4.
80
50
134
264
5.
105
95
138
338
6.
105
85
142
332
7.
60
70
143
273
8.
70
85
131
286
9.
60
95
119
274
10.
60
70
107
237
11.
80
85
137
302
12.
65
40
137
242
13.
45
35
100
180
14.
80
80
121
281
15.
85
55
117
257
Sumber: BKN
Keterangan: diringkas dari laporan hasil tes SKD, hal 1, Jakarta, 5 November 2018.

Tabel 3: Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude (Kelompok 2/Sesi 46)
Kementerian Perhubungan
Peserta SKD-CPNS 2018 mengharapkan agar passing grade TKP SKD-CPNS 2018 diturunkan (Tribunnews.com). Menurut peneliti, nilai ambang batas TKP (143) terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh karena itu, nilai TKP sebaiknya diturunkan.
Oleh karena itu, perlu diterapkan prinsip penentuan kelulusan, berdasarkan peringkat terbaik (Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 huruf J Angka 2 huruf d), tidak dibatasi pada formasi  khusus  melainkan  juga
No.
TWK
TIU
TKP
Total
1.
85
55
130
270
2.
105
110
135
350
3.
135
130
142
407
4.
95
110
140
345
5.
125
120
132
377
6.
95
110
145
350
7.
105
85
133
323
8.
65
65
130
260
9.
95
85
113
293
Sumber: BKN
Keterangan: diringkas dari laporan hasil tes SKD hal.1, Jakarta, 5 November 2018.
pada formasi umum. Agar memenuhi prinsip  keadilan  maka   penentuan   kelulusan berdasarkan peringkat terbaik diterapkan pada formasi umum, dengan melakukan pemeringkatan terhadap nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 yaitu nilai kumulatif SKD. Nilai ini tertera pada kolom total dari laporan hasil CAT: SKD-CPNS 2018 (tabel 2). Dengan demikian, maka dapat ditentukan peserta SKD-CPNS 2018 yang lulus. Kelulusan berdasarkan pemeringkatan ini diperuntukkan bagi mereka yang menduduki 3 peringkat teratas saja yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2018. Dengan demikian prinsip kompetitif dan keadilan dapat terpenuhi (lihat Lampiran Permen-PANRB No. 36/2018 Huruf G angka 3).
Kesimpulan
1.      Informasi  passing grade SKD-CPNS 2018 yang dinyatakan berdasarkan Permen-PANRB No. 37/2018, tapi isinya ternyata tidak sepenuhnya didasarkan kepada Permen-PANRB, sebagai berikut: (a) Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS bukan melampaui nilai ambang batas; (b) Nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 olahragawan berprestasi tidak ditentukan dalam informasi passing-grade SKD-CPNS 2018, seharusnya ditentukan, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD; (c) Nilai TIU formasi  dokter spesialis & instruktur penerbang yang dituntut bekerja dengan standar error sangat minimal disamakan dengan jalur umum yaitu 80 akan tetapi dibawah jalur cumlaude dan diaspora yang ditentukan paling sedikit 85. .
2.      Kelulusan peserta tahap SKD-CPNS 2018 secara nasional sangat kecil hanya mencapai 3%. Kebanyakan peserta tidak memenuhi nilai ambang batas TKP (143) yang terlalu tinggi, berbeda dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah.

Rekomendasi
1.      Perlu meninjau ulang informasi passinggrade SKD-CPNS 2018 agar sesuai dengan Permen-PANRB No. 37/2016. Nilai ambang batas TKP (143) terlalu tinggi, hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan nilai TWK (75) dan TIU (80) yang lebih rendah. Oleh karena itu, nilai TKP sebaiknya diturunkan.
2.      Penentuan  kelulusan berdasarkan peringkat terbaik perlu diterapkan,  tidak hanya pada formasi khusus melainkan juga formasi umum, dengan melakukan pemeringkatan terhadap nilai ambang batas SKD-CPNS 2018 yaitu nilai kumulatif (total) SKD agar memenuhi prinsip  keadilan.  
Daftar Pustaka
Badan Kepegawaian Negara, Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Cumlaude (Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan, Jakarta, 5 November 2018, hal. 1;
_______, Laporan Hasil CAT: SKD-CPNS 2018 Formasi Umum (Kelompok 2/Sesi 46) Kementerian Perhubungan, Jakarta, 5 November 2018, hal. 1;
Detik.com (10 November 2018). BKN: Peserta yang Lulus Tes CPNS Baru 3%. https://finance.detik.com/lowongan-kerja/d-4295955/
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Passing Grade Seleksi KOmpetensi Dasar CPNS 2018;
Kompas.com (7 November 2018), Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes CPNS Tahap Pertama yang lolos hanya 8 orang. https://regional. Kompas.com/read/2018/11/ 07/ 08173493/;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018;
Sedarmayanti (2013). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan, Bandung: PT Refika Aditama.
Tribunnews.com (12 November 2018). Jawaban BKN Saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018. www.tribunnews.com/section/2018/11/12/