Oleh: Wisber Wiryanto*)
ABSTRAK
Untuk mengetahui sejauhmana reformasi administrasi pemerintahan daerah dari aspek kelembagaan perangkat daerah dilakukan penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif menggunakan sample kabupaten Sijunjung dan Pasaman ditemukan jumlah dan nomenklatur Dinas dan Badan/Kantor pada umumnya sesuai dengan PP No. 41/2007 sedangkan beberapa diantaranya tidak sesuai maka perlu penataan organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kelembagaan pemerintahan daerah sesuai kebijakan organisasi perangkat daerah yang berlaku.
Kata kunci: kelembagaan, organisasi perangkat daerah.
PENDAHULUAN
Panduan penulisan buku bunga rampai tahun 2008 ini, menentukan tema tulisan yaitu ”orientasi peran administrasi negara pasca dasawarsa reformasi di Indonesia”. Tema tersebut mempunyai cakupan yang luas, maka untuk keperluan penulisan dilakukan pembatasan ruang lingkup pada fokus dan lokusnya. Sebagaimana diketahui, peran administrasi negara mencakup fokus yang luas meliputi antara lain kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, maka penulisan ini dibatasi pada aspek kelembagaan sebagai fokusnya. Di samping itu, administrasi negara mempunyai lokus yang luas pula meliputi antara lain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka penulisan ini dibatasi pada lembaga eksekutif khususnya pemerintah daerah kabupaten sebagai lokusnya. Diasumsikan orientasi peran administrasi negara pasca dasawarsa reformasi Indonesia antara lain mengarah pada reformasi administrasi pemerintahan daerah yang diletakkan pada aspek organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian dipilih topik berjudul reformasi administrasi pemerintahan daerah dari aspek organisasi perangkat daerah. Dalam rangka penulisan ini dilakukan kajian mandiri melalui penelitian kepustakaan.
______________
*) Peneliti Pusat Kajian Manajemen Kebijakan, LAN.
KEBIJAKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG SILIH BERGANTI
Silih bergantinya kebijakan ini dapat diuraikan secara kronologis. Sebagai pelaksanaan salah satu tuntutan reformasi pada tahun 1998 (satu dasawarsa reformasi di Indonesia) diterbitkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah berupa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan ini telah merubah penyelenggaraan pemerintahan dari yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi meliputi antara lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama, fiskal moneter dan kewenangan bidang lain) dan perubahan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik diharapkan akan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dapat dilakukan oleh pemerintah daerah terdekat sesuai kewenangan yang ada.
Dalam rangka pelaksanaan UU tersebut, pemerintah menerbitkan kebijakan pelaksanaan yang mendasari penyusunan organisasi perangkat daerah, antara lain: (1) PP No. 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom; dan (2) PP No. 84/2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah. Dimana kedua PP ini terkait satu sama lain. Dalam Pasal 2 PP No. 84/2000 dinyatakan, organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan: (a) kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh Daerah; (b) karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; (c) kemampuan keuangan daerah; (d) ketersediaan sumberdaya aparatur; dan (e) pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Selanjutnya, pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota, merespons kebijakan tersebut di atas, dengan berlomba-lomba menyusun organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini mengindikasikan fenomena reformasi administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan melalui penataan organisasi perangkat daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penataan kelembagaan pemerintahan daerah, pemerintah merevisi PP No. 84/2000 tersebut menjadi PP No. 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Dalam Penjelasan PP No. 8/2003 dinyatakan antara lain bahwa ”Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan keleluasaan yang luas kepada Daerah untuk menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan daerah dapat menyusun organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan, kemampuan keuangan, ketersediaan sumberdaya aparatur, serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga”. Selanjutnya, pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota menindaklanjuti kebijakan tersebut di atas dengan menata ulang organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan kebijakan yang baru. Hal ini mengindikasikan kembali fenomena reformasi administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan melalui penataan organisasi perangkat daerah.
Namun, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di atas, ditemukan permasalahan antara lain: (1) Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kewenangan daerah masih banyak yang belum didesentralisasikan karena peraturan dan perundang sektoral yang masih belum disesuaikan dengan UU tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mengakibatkan permasalahan, yaitu antara lain menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang mengakibatkan konflik antar pihak dalam pelaksanaan suatu aturan, misalnya tentang pendidikan, tenaga kerja, pekerjaan umum, pertanahan, penanaman modal, serta kehutanan dan pertambangan. (2) Belum efektif dan efisiennya penyelenggaraan kelembagaan pemerintahan daerah. Struktur organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan saling tumpang tindih. Selain itu prasarana dan sarana pemerintahan masih minim dan pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantap.
Upaya mengatasi permasalahan tersebut di atas, dilakukan melalui reformasi administrasi pemerintahan daerah dengan merevisi kedua UU tersebut menjadi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Melalui kebijakan tersebut diharapkan antara lain: (1) memperjelas pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; dan (2) menata kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional berdasarkan kebutuhan nyata daerah, ramping, hierarki yang pendek, bersifat jejaring, fleksibel dan adaptif, diisi banyak jabatan fungsional dan terdesentralisasi kewenangannya, sehingga mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan lebih baik dan efisien, serta berhubungan kerja antar tingkat pemerintah, dengan DPRD, masyarakat, dan lembaga non pemerintah secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya.
Dalam rangka pelaksanaan UU tersebut, pemerintah menerbitkan kebijakan pelaksanaan yang mendasari pengaturan kelembagaan organisasi perangkat daerah, antara lain: (1) PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan (2) PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti PP No. 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, karena belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan. Kebijakan pelaksanaan yang baru diterbitkan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka penyempurnaan administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan perangkat daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota menindaklanjuti kebijakan tersebut di atas dengan menata ulang organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan kebijakan yang baru diberlakukan. Hal ini mengindikasikan kembali fenomena reformasi administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan melalui penataan organisasi perangkat daerah.
Sehubungan dengan fenomena kebijakan organisasi perangkat daerah yang silih berganti, menarik untuk dikaji mengenai “reformasi administrasi pemerintah daerah dari aspek organisasi perangkat daerah”, mengingat belum efektif dan efisiennya kelembagaan perangkat daerah, sehingga dapat diketahui sejauhmana reformasi administrasi pemerintahan daerah berlangsung dalam aspek kelembagaan perangkat daerah.
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN URUSAN WAJIB DAN PILIHAN
Reformasi administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan melalui penataan perangkat daerah dalam satu dasawarsa ini ditandai dengan berbagai kebijakan kelembagaan yang diterbitkan silih berganti, sebagaimana telah diuraikan. Adapun kebijakan yang terbaru dan berlaku saat ini ialah PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kedua kebijakan ini saling berkaitan satu sama lain, dimana dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
Dengan kata lain, diperlukan penataan organisasi perangkat daerah dengan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah berupa urusan wajib dan urusan pilihan pilihan. Berikut ini pembahasan urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru.
Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) yaitu: (1) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah (mencakup urusan Politik luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan fiscal nasional; Agama); (2) urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan; (3) urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota berkaitan dengan pelayanan dasar; dan (4) urusan pilihan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan (lihat tabel 1).
Dari klasifikasi tersebut, terdapat urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, terdiri atas 31 (tigapuluh satu) bidang urusan. Pembagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Selanjutnya, 31 (tigapuluh satu) bidang urusan pemerintahan ini diuraikan ke dalam sub bidang dan setiap sub bidang terdiri dari sub-sub bidang. Pembagian bersama urusan pemerintahan menghasilkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tabel 1: Urusan Pemerintahan
Kewenangan Pemerintah *)
Urusan Pemerintah **)
Urusan Wajib
Provinsi, Kab./Kota ***)
Urusan Pilihan
Prov, Kab./Kota****)
1. Politik luar Negeri;
2. Pertahanan;
3. Keamanan;
4. Yustisi;
5. Moneter dan fiscal nasional;
6. Agama.
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum;
4. Perumahan;
5. Penataan ruang;
6. Perencanaan Pembangunan;
7. Perhubungan;
8. Lingkungan Hidup;
9. Pertanahan;
10. Kependudukan dan Catatan Sipil;
11. Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan anak;
12. Keluarga berencana & keluarga sejahtera;
13. Sosial;
14. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
15. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
16. Penanaman modal;
17. Kebudayaan dan pariwisata;
18. Kepemudaan dan olah raga;
19. Kesatuan bangsa & politik dalam negeri;
20. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
22. Statistik;
23. Kearsipan;
24. Perpustakaan;
25. Komunikasi dan Informatika;
26. Pertanian dan ketahanan pangan;
27. Kehutanan;
28. Energi dan sumberdaya mineral;
29. Kelautan dan perikanan;
30. Perdagangan, dan
31. Perindustrian.
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Lingkungan Hidup;
4. Pekerjaan Umum;
5. Penataan ruang;
6. Perencanaan Pembangunan;
7. Perumahan;
8. Kepemudaan dan Olahraga;
9. Penanaman Modal;
10. Koperasi dan UKM;
11. Kependudukan & catatan sipil
12. Ketenagakerjaan;
13. Ketahanan pangan;
14. Pemberdayaan perempuan & perlindungan anak;
15. KB dan keluarga sejahtera;
16. Perhubungan;
17. Komunikasi dan informatika;
18. Pertanahan;
19. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21. Pemberdayaan masy. & desa;
22. Sosial;
23. Kebudayaan;
24. Statistik;
25. Kearsipan; dan
26. Perpustakaan.
1. Kelautan dan Perikanan;
2. Pertanian;
3. Kehutanan;
4. Energi & sumber daya mineral;
5. Pariwisata;
6. Industri;
7. Perdagangan,
8. Ketransmigrasian.
Sumber: UU Nomor 32/2004 dan PP Nomor 38/2007.
Keterangan:
*) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah;
**) Urusan Pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan pemda (provinsi, kabupaten dan kota);
***) Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan pemda provinsi, kabupaten/kota;
****) Urusan pilihan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Berdasarkan UU No. 32/2004 dan PP No. 38/2007 ditentukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi berskala provinsi, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota berskala kabupaten/kota. Urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota pada umumnya merupakan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan urusan yang bersifat pilihan, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan, seperti pertanian dan pariwisata. Dengan adanya urusan wajib dan pilihan ini menjadi dasar penyusunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah.
Organisasi Perangkat Daerah
Konsep perangkat daerah, tidak lepas dari konsep struktur organisasi yang di dalamnya mencakup antara lain sistem hubungan kewenangan dan tugas. Jones (1995: 12) mendefinisikan bahwa: Organizational structure is the formal system of rules and task and authority relationships that control how people cooperate and use resources to achieve the organization’s goals. Demikian pula dalam penyusunan organisasi perangkat daerah tidak lepas dari adanya kewenangan dan tugas yang menjadi urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan penjelasan UU Nomor 32/2004 dinyatakan antara lain bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari: unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; dan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan factor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Kebijakan pelaksanaan penyusunan organisasi perangkat daerah yang berlaku saat ini antara lain PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007, sedangkan petunjuk teknisnya antara lain: Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; dan Permendagri No. 64/2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 berkaitan satu sama lain dimana dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Dalam PP No. 38/2007 pasal 12 dinyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah. Namun demikian, untuk menyelenggarakan suatu urusan tidak serta merta harus dibentuk organisasi baru berupa satuan kerja perangkat daerah tersendiri untuk menanganinya. Dalam kaitan ini, PP No. 41/2007 menegaskan antara lain ”penanganan urusan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri”. Dengan demikian, penyelenggaraan urusan tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan beberapa urusan sesuai perumpunan urusan. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
PP No. 41/2007 mengatur antara lain perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk baik dinas maupun lembaga teknis daerah seperti badan, kantor, inspektorat dan rumah sakit, sebagai berikut:
1. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari: Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Bidang Kesehatan; Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; Bidang Kebudayaan dan Pariwisata; Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya dan Tata Ruang; Bidang Perekonomian meliputi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan; Bidang Pelayanan Pertanahan; Bidang Pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan; Bidang Pertambangan dan Energi; serta Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
2. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan RS terdiri dari: Bidang Perencanaan Pembangunan dan Statistik; Bidang Penelitian dan Pengembangan; Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Bidang Lingkungan Hidup; Bidang Ketahanan Pangan; Bidang Penanaman Modal; Bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Bidang Pengawasan; dan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Perangkat daerah dapat diidentifikasi atas dasar kedudukan, tugas dan fungsinya. Dalam PP No. 41/2007 diatur antara lain bahwa perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Sedangkan tugas dan fungsi perangkat daerah khususnya dinas dan lembaga teknis daerah, adalah sebagai berikut:
1. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya: Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
2. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Sedangkan fungsinya: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit. Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur. Kepala dan direktur berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/ Walikota melalui sekretaris daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah APBD. Perhitungan variabel tersebut dimuat dalam lampiran PP No. 41/2007 (Tabel 2).
Tabel 2: Penetapan Variabel Besaran Organisasi Perangkat Daerah
(untuk Kabupaten di luar pulau Jawa dan Madura)
No.
Variabel
Kelas Interval
Nilai
1.
Jumlah Penduduk (jiwa)
< 150.000
150.001-300.000
300.001-450.000
450.001-600.000
> 600.000
8
16
24
32
40
2.
Luas wilayah (km2)
< 1.000
1001-2.000
2.001-3.000
3.001-4.000
> 4.000
7
14
21
28
35
3.
Jumlah APBD (Rp)
< 200.000.000.000,00
200.000.000.001,00 -
400.000.000.000,00
400.000.000.001,00 -
600.000.000.000,00
600.000.000.001,00 -
800.000.000.000,00
> 800.000.000.000,00
5
10
15
20
25
Sumber: Lampiran PP No. 41/2007.
Dengan menggunakan instrumen penilaian tersebut, dapat dihitung nilai untuk menentukan besaran organisasi perangkat daerah (khususnya dinas dan lembaga teknis daerah) yang dapat disusun. Berdasarkan PP No. 41/2007, klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah kabupaten, sebagai berikut:
1. Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 memiliki dinas paling banyak 12; dan lembaga teknis daerah paling banyak 8;
2. Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 sampai 70 memiliki dinas paling banyak 15; dan lembaga teknis daerah paling banyak 10;
3. Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 memiliki dinas paling banyak 18; dan lembaga teknis daerah paling banyak 12.
PENELITIAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN
Untuk mengetahui sejauhmana reformasi administrasi pemerintahan daerah berlangsung dalam aspek kelembagaan perangkat daerah, dilakukan penelitian mandiri melalui penelitian kepustakaan dengan membaca buku/literatur yang relevan. Dengan cara demikian diperoleh data sekunder yang dibutuhkan menyangkut organisasi perangkat daerah. Setelah pengumpulan dan pengolahan data dilakukan analisis data menggunakan teknik deskriptif-kualitatif.
Dalam penelitian ini ditentukan sampel daerah menggunakan teknik purposive sampling, sehingga sampel yang dipilih adalah kabupaten Pasaman dan kabupaten Sijunjung. Alasan memilih ke-2 (dua) daerah tersebut adalah bahwa dalam penelitian kepustakaan ini dibutuhkan data organisasi perangkat daerah, maka sampel yang dipilih ialah sembarang pemerintah daerah yang menerbitkan buku memuat informasi data terbaru menyangkut organisasi perangkat daerahnya baik kualitatif maupun kuantitatif. Sehubungan pemerintah daerah kabupaten Pasaman dan pemerintah daerah kabupaten Sijunjung masing-masing telah menerbitkan buku dimaksud yang memuat data terbaru kondisi organisasi perangkat daerahnya tahun 2007, maka kedua daerah tersebut dipilih sebagai sumber data. Sedangkan alasan penentuan daerah kajian sebanyak 2 (dua) daerah, adalah dipenuhinya jumlah minimal untuk melakukan perbandingan yang diperlukan. Sebagai pembanding dipilih daerah yang memiliki nilai besaran organisasi meliputi variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD yang setara. Pengambilan sampel ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi dimana kesimpulan yang diambil tidak diberlakukan untuk populasi.
Mengingat keterbatasan waktu dan biaya, sedangkan kebutuhan akan data sekunder dapat dipenuhi melalui penelitian kepustakaan, maka tidak dilakukan penelitian lapangan ke daerah. Deskripsi data dan analisis organisasi perangkat daerah kabupaten Sijunjung dan kabupaten Pasaman sebagaimana disajikan berikut ini.
Deskripsi Data
Berikut ini disajikan data sampel daerah kabupaten Sijunjung; dan kabupaten Pasaman, memuat antara lain profil daerah dan jumlah serta nomenklatur/penamaan organisasi perangkat daerah masing-masing.
Pertama, kabupaten Sijunjung terletak di wilayah provinsi Sumatera Barat. Profil kabupaten Sijunjung tahun 2007 ditinjau dari 3 (tiga) variabel untuk menghitung besaran organisasi perangkat daerah yang dapat dibentuk dengan mempertimbangkan luas wilayah kerja, jumlah penduduk, dan faktor keuangan, sebagai berikut: (1) jumlah penduduk 199.878 jiwa; (2) luas wilayah 3.130,80 km2; (3) dan jumlah APBD Rp 412.139.054.660,- (Kabupaten Sijunjung dalam Angka 2008).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sijunjung oleh Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas-dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan. Pada Sekretariat Daerah terdapat 3 (tiga) asisten yang terdiri dari Asisten I membidangi masalah pemerintahan, politik dan keamanan; Asisten II membidangi masalah ekonomi dan pembangunan; dan asisten III membidangi masalah administrasi dan kesejahteraan rakyat. Ketiga asisten tersebut mengkoordinasi 10 (sepuluh) bagian yang ada di dalam kesekretariatan. Urusan yang lebih teknis dilaksanakan oleh dinas-dinas yang membantu mengurusi berbagai masalah teknis sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Di samping itu, ada lembaga teknis daerah berbentuk badan dan kantor.
Struktur organisasi dan tatakerja yang baik harus didukung oleh SDM yang tangguh. Sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai dengan lebih baik. Pada tahun 2007 terdapat 4.082 PNS yang terdiri dari 1.832 laki-laki dan 2.250 perempuan. Dilihat dari golongan, jumlah pegawai bergolongan III lebih dominan yaitu 2.342 orang atau 57 persen sementara untuk golongan I hanya 87 orang. Dari segi pendidikan, pegawai menyebar pada hampir semua jenjang. Untuk tamatan SLTA sebanyak 1.092 orang, untuk DII ada 349 orang. Selanjutnya S1 sebanyak 1.171 orang, S2 ada sebanyak 42 orang.
Jumlah dan nomenklatur organisasi perangkat daerah khususnya yang berupa dinas-dinas dan lembaga teknis daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung tahun 2007, ada sebanyak 21 terdiri dari 13 dinas dan 8 badan/kantor. Sedangkan nomenklaturnya sebagaimana disajikan dalam tabel 3. Pada organisasi perangkat daerah tersebut, ada sebanyak 261 pejabat/jabatan struktural mencakup: 17 pejabat eselon II, 75 pejabat eselon III, dan 180 pejabat eselon IV. Untuk menanggulangi terbatasnya jabatan struktural, sebanyak 2.638 pegawai memilih jalur fungsional (lihat tabel 3).
Tabel 3: Nomenklatur dan Eselon Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sijunjung, 2007
Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah
Eselon
Jml.
II
III
IV
Dinas-dinas:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
5. Dinas Perkebunan
6. Dinas Peternakan dan Perikanan
7. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
8. Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan & Penanaman Modal
9. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
10. Dinas Pertambangan dan Enegi
11. Dinas Parsenibudpora
12. Perhubungan
13. Dinas PMPK
Jumlah Dinas = 13
Badan/Kantor:
14. Bapeda
15. BPKD
16. Badan Kepegawaian Daerah
17. Badan Pengawasan Daerah
18. Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan KB
19. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
20. Kantor Inforkom
21. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Jumlah Badan/Kantor = 8
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
-
-
-
-
4
4
5
3
4
4
5
4
5
4
4
4
5
4
4
4
4
1
1
1
1
11
10
12
14
9
9
11
10
10
8
8
7
12
10
9
7
8
3
4
4
4
16
15
18
18
14
14
16
15
16
13
13
12
18
15
14
12
13
4
5
5
5
Jumlah
17
75
180
261
Sumber: Kabupaten Sijunjung dalam Angka 2008 (diolah kembali).
Kedua, kabupaten Pasaman terletak di wilayah provinsi Sumatera Barat. Profil kabupaten Pasaman tahun 2007 ditinjau dari 3 (tiga) variabel untuk menghitung besaran organisasi perangkat daerah yang dapat dibentuk dengan mempertimbangkan luas wilayah kerja, jumlah penduduk, dan faktor keuangan, sebagai berikut: (1) jumlah penduduk 258.631 jiwa, (2) luas wilayah 3.947,63 km2; (3) dan jumlah APBD Rp 353.210.214.871,- (Kabupaten Pasaman dalam Angka 2008).
Tabel 4: Nomenklatur dan Eselon Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Pasaman, 2007
Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah
Eselon
Jml.
II
III
IV
Dinas-dinas:
1. Dinas Pekerjaan Umum
2. Dinas Pendidikan
3. Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
4. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
5. Dinas Kehutanan
6. Dinas Perkebunan
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan
8. Dinas Pemuda dan Olahraga
9. Dinas Perindagkop dan Usaha Kecil dan Menengah
10. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
11. Dinas Pertambangan dan Enegi
12. Dinas Perikanan dan Peternakan
13. Dinas LH, Kebersihan dan Pertamanan
14. Dinas Pendapatan Daerah
Jumlah Dinas = 14
Badan/Kantor:
15. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
16. Inspektorat
17. Badan Kepegawaian Daerah
18. Kantor Arsip dan Perpustakaan
19. Kantor Satpol PP
20. Kantor Perhubungan
21. Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
22. Rumah Sakit Umum
23. Kantor KPU
24. Kantor Parsenibud
25. Kantor PDE
26. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Jumlah Badan/Kantor = 12
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4
5
5
5
5
4
4
5
5
5
5
5
4
5
4
4
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
15
11
8
16
10
9
10
10
13
12
10
14
6
10
8
8
8
4
4
4
3
2
4
4
4
4
20
17
14
22
16
14
15
16
19
18
16
20
11
16
13
13
13
5
5
5
4
3
5
5
5
5
Jumlah
17
87
211
315
Sumber: Kabupaten Pasaman dalam Angka 2008 (diolah kembali).
Pemerintahan daerah kabupaten Pasaman, diselenggarakan oleh Bupati dan Wakil Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas-dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan. Pada Sekretariat Daerah terdapat 3 (tiga) asisten yang terdiri dari Asisten I membidangi masalah pemerintahan, politik dan keamanan; Asisten II membidangi masalah ekonomi dan pembangunan; dan asisten III membidangi masalah administrasi dan kesejahteraan rakyat. Ketiga asisten tersebut akan mengkoordinasi 10 (sepuluh) bagian yang ada di dalam kesekretariatan. Urusan yang lebih teknis dilaksanakan oleh dinas-dinas yang membantu mengurusi berbagai masalah teknis sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Di samping itu, ada lembaga teknis daerah berbentuk badan dan kantor serta rumah sakit.
Struktur organisasi dan tatakerja di Kabupaten Pasaman didukung oleh SDM yang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan kabupaten Pasaman yang diinginkan. Tahun 2007 terdapat 4.147 PNS yang terdiri dari 2.104 laki-laki dan 2.043 perempuan.
Jumlah dan nomenklatur organisasi perangkat daerah khususnya yang berupa dinas-dinas dan lembaga teknis daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung tahun 2007, ada sebanyak 26 terdiri dari 14 dinas dan 12 badan/kantor. Sedangkan nomenklaturnya sebagaimana disajikan dalam tabel 4. Pada organisasi perangkat daerah tersebut, ada sebanyak 17 pejabat eselon II, 87 pejabat eselon III, dan 211 pejabat eselon IV (lihat tabel 4).
Analisis Data
Berdasarkan perolehan data dilakukan analisis data meliputi kesesuaian jumlah organisasi perangkat daerah kabupaten yang bersangkutan; dan nomenklatur dinas dan badan/kantor masing-masing.
Pertama, berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD kabupaten Sijunjung dan kabupaten Pasaman; dan penetapan variabel besaran organisasi perangkat daerah sebagaimana telah disebutkan, dapat dilakukan penilaian untuk menghitung besaran organisasi perangkat daerah kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman (lihat tabel 5).
Tabel 5: Nilai Besaran Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sijunjung dan kabupaten Pasaman, 2007
No.
Variabel
Kab. Sijunjung
Kab. Pasaman
Jumlah
Nilai
Jumlah
Nilai
1.
2.
3.
Jumlah Penduduk (jiwa)
Luas wilayah (km2)
Jumlah APBD (Rp)
199.878
3.130,80
412.139.054.660,-
16
28
15
258.631
3.947,63
353.210.214.871,-
16
28
10
Jumlah
59
54
Melalui analisis penilaian besaran organisasi perangkat daerah maka dapat diidentifikasi jumlah organisasi perangkat daerah yang seharusnya dibentuk pada kabupaten yang bersangkutan, sebagai berikut:
1. Kabupaten Sijunjung dengan nilai 59 (limapuluh sembilan) sesuai PP No. 41/2007 maka dapat membentuk paling banyak 15 (lima belas) Dinas; dan 10 (sepuluh) lembaga teknis daerah (Badan/kantor). Sedangkan jumlah organisasi perangkat daerah saat ini berupa dinas ada sebanyak 13 (tiga belas), dan badan/kantor ada sebanyak 8 (delapan). Dengan demikian jumlah dinas dan badan/kantor yang ada tidak melebihi atau sesuai ketentuan PP No. 41/2007, sebagaimana telah disebutkan.
2. Kabupaten Pasaman dengan nilai 54 (limapuluh empat) sesuai PP No. 41/2007 maka dapat membentuk paling banyak 15 (lima belas) Dinas dan 10 (sepuluh) lembaga teknis daerah (Badan/kantor). Sedangkan jumlah organisasi perangkat daerah saat ini berupa dinas ada sebanyak 14 (empat belas), dan badan/kantor ada sebanyak 12 (dua belas). Dengan demikian jumlah perangkat daerah berupa dinas yang ada sekarang sesuai ketentuan PP No. 41/2007; tetapi jumlah badan/kantor yang ada sekarang melebihi ketentuan bahwa jumlah badan/kantor paling banyak 10 (sepuluh) sebagaimana telah disebutkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penataan organisasi perangkat daerah dengan mengurangi kelebihan jumlah badan/kantor sehingga sesuai PP No. 41/2007 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kelembagaan pemerintahan daerah.
Kedua, reformasi pada tataran pemerintah daerah antara lain di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi sinkronisasi dan simplifikasi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip kelembagaan yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Berdasarkan perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah seperti badan, kantor, inspektorat dan rumah sakit, sebagaimana telah diuraikan (PP No. 41/2007), diketahui urusan-urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah dan bidang-bidang urusan yang ditanganinya, maka dapat disusun nomenklatur organisasi perangkat daerah dan urusan-urusan yang dapat ditanganinya (lihat table 6).
Tabel 6: Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah dan Urusan yang ditangani
No.
Nomenklatur Perangkat Daerah
Urusan yang ditangani
Dinas-dinas:
1.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
2.
Dinas Kesehatan;
Bidang Kesehatan;
3.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
5.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
6.
Dinas Pariwisata dan Budaya;
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
7.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;
8.
Dinas Pertanahan;
Bidang Pelayanan Pertanahan;
9.
Dinas Pertambangan dan Energi;
Bidang Pertambangan dan Energi;
10.
Dinas Pekerjaan Umum;
Bidang Pekerjaan Umum meliputi Bina Marga, Pengairan,
Cipta Karya dan Tata Ruang;
11.
Dinas Koperasi UMKM, Industri dan Perdagangan;
Bidang Perekonomian, koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah, industri dan perdagangan;
12.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan
Bidang Pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan
darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
Badan/Kantor:
13.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik
Bidang Perencanaan Pembangunan dan Statistik;
14.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
15.
Badan Ketahanan Pangan;
Bidang Ketahanan Pangan;
16.
Badan Penanaman Modal;
Bidang Penanaman Modal;
17.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
18.
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik & Perlindungan Masy.
Bidang Kesatuan Bangsa, Politik & Perlindungan Masyarakat;
19.
Kantor Lingkungan Hidup;
Bidang Lingkungan Hidup;
20.
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
Bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
21.
Kantor Pemberdayaan Masy. dan Pemerintahan Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
22.
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB;
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
23.
Inspektorat;
Bidang Pengawasan;
24.
Rumah Sakit Daerah.
Bidang Pelayanan Kesehatan.
Analisis kelembagaan berdasarkan nomenklatur organisasi perangkat daerah (dinas-dinas, dan badan/kantor) dan urusan yang ditangani pada kabupaten yang bersangkutan, sebagai berikut.
1. Kabupaten Sijunjung
a. Nomenklatur dinas: Dari 13 (tigabelas) dinas yang ada, umumnya memiliki nomenklatur sesuai perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007. Sedangkan 2 (dua) diantaranya memiliki nomenklatur campuran antara dinas dan badan/kantor, yaitu: (1) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; dan (2) Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Penanaman Modal. Seharusnya, urusan lingkungan hidup dan penanaman modal diwadahi dalam bentuk badan/kantor tersendiri sebagaimana ketentuan PP No. 41/2007.
b. Nomenklatur badan/kantor: Dari 8 (delapan) badan/kantor yang ada, umumnya memiliki nomenklatur sesuai perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007.
c. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah (dinas-dinas, badan/ kantor) ke depan, pemerintah daerah kabupaten Pasaman perlu melakukan penyesuaian terutama nomenklatur dinas-dinas yang ada sesuai dengan PP No. 41/2007 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kelembagaan organisasi perangkat daerah.
2. Kabupaten Pasaman
a. Nomenklatur dinas: Dari 14 (empat belas) dinas yang ada, umumnya memiliki nomenklatur sesuai perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007. Sedangkan 3 (tiga) diantaranya mempunyai nomenklatur yang tidak sesuai perumpunan, yaitu: (1) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Dinas ini memiliki nomenklatur campuran antara dinas dan badan/kantor. Seharusnya urusan Keluarga Berencana diwadahi ke dalam bentuk kantor, dengan nomenklatur Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; (2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Dinas ini memiliki nomenklatur tidak sesuai perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas. Seharusnya urusan pemberdayaan masyarakat dan perempuan diwadahi ke dalam bentuk kantor, dengan nomenklatur Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; atau Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB; (3) Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan. Dinas ini memiliki nomenklatur yang tidak tercantum dalam perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007. Seharusnya, urusan lingkungan hidup diwadahi ke dalam bentuk kantor, dengan nomenklatur Kantor Lingkungan Hidup.
b. Nomenklatur badan/kantor: Dari 12 (duabelas) badan/kantor yang ada, umumnya memiliki nomenklatur sesuai perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007. Sedangkan 2 (dua) diantaranya mempunyai nomenklatur yang tidak sesuai perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk kantor, yaitu: (1) Kantor Perhubungan; dan (2) Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya (Parsenibud). Seharusnya, urusan tersebut diwadahi dalam bentuk dinas, dengan nomenklatur Dinas Perhubungan; dan Dinas Pariwisata dan Budaya.
c. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah (dinas-dinas, badan/ kantor) ke depan, pemerintah daerah kabupaten Pasaman perlu melakukan penyesuaian nomenklatur dinas-dinas dan badan/kantor yang ada sesuai perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas atau badan/kantor, sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2007 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kelembagaan organisasi perangkat daerah.
PENUTUP
Orientasi peran administrasi negara pasca dasawarsa reformasi di Indonesia antara lain masih diletakkan pada reformasi administrasi pemerintahan daerah dalam aspek kelembagaan melalui penataan organisasi perangkat daerah. Di kabupaten Sijunjung ditemukan jumlah dan nomenklatur organisasi perangkat daerah (dinas, badan/kantor) pada umumnya sesuai dengan ketentuan tentang organisasi perangkat daerah yang diatur dalam PP No. 41/2007; sedangkan di kabupaten Pasaman ditemukan jumlah dan nomenklatur organisasi perangkat daerah (dinas, badan/kantor) yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Saran dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efekttivitas penyelenggaraan kelembagaan organisasi perangkat daerah kabupaten terkait perlu melakukan upaya-upaya penataan organisasi perangkat daerah sesuai PP No. 41/2007 seperti menyesuaikan jumlah organisasi perangkat daerah sesuai besaran organisasi perangkat daerah kabupaten; dan menata nomenklatur dinas-dinas dan badan/kantor yang ada sesuai perumpunan urusan-urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas, badan dan kantor.
--- o0o ---
DAFTAR PUSTAKA
BAPPEDA dan BPS Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman dalam Angka 2008, Lubuk Sikaping, 2008;
BPS Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Sijunjung dalam Angka 2008, Muaro Sijunjung 2008;
Gareth R. Jones, Organizational Theory: Text and Cases, Texas, 1995;
Lembaga Administrasi Negara, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta, 2003;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57/2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden No. 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
Peraturan Pemerintah No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah No. 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 84/2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selasa, 10 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar