Rabu, 11 Februari 2009

DIKLAT PNS MASA DEPAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA DAN CAPACITY BUILDING

Oleh:
Wisber Wiryanto
(Peneliti Muda Pusat Kajian Manajemen Kebijakan LAN)




A. PENDAHULUAN

1. UU No.8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diubah dengan UU No.43/1999, menekankan kompetensi PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan pembinaan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat).

2. PP No. 101/2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, merupakan kebijakan yang diterbitkan dalam rangka pengaturan Diklat PNS. Diklat PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. Meliputi: Diklat Prajabatan (Prajabatan Golongan I, II, III); dan Diklat dalam Jabatan (Diklatpim, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis) yang berbasis kompetensi.

3. Dalam rangka pengembangan SDM aparatur guna memenuhi tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan, pemerintah menyelenggarakan Diklat yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas PNS. Adapun tujuan diklat sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi;
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Memantanpkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola piker dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.




4. Landasan yang mendasari kebijakan Diklat PNS adalah:
a. Diklat merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengembangan karir PNS.
b. Sistem Diklat meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
c. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi.

B. KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN DIKLAT PNS

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dalam PP No. 101/2008 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, telah disusun kebijakan teknis pembinaan diklat PNS meliputi akreditasi lembaga diklat; standar biaya; diklat prajabatan; dan widyaiswara, antara lain:
§ Akreditasi Lembaga Diklat
1. Peraturan Kepala LAN No. 3/2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Diklat Swasta Penyelenggara Diklat bagi PNS;
2. Keputusan Kepala LAN No. 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedo-man Akreditasi dan Serifikasi Lembaga Diklat PNS;
§ Standar Biaya
3. Peraturan Kepala LAN No. 6/2007 tentang Standar Biaya Umum Diklat PNS Tahun 2008;
§ Diklat Prajabatan
4. Peraturan Kepala LAN No. 3/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II;
5. Peraturan Kepala LAN No. 4/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III;
6. Peraturan Kepala LAN No. 5/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAN No. 2/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat bagi Calon PNS yang diangkat dari tenaga honorer;
7. Keputusan Kepala LAN No. 543/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III;
§ Diklat Jabatan
8. Keputusan Kepala LAN No. 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedo-man Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS;
9. Keputusan Kepala LAN No. 199/XIII/10/6/2001 tentang Pedo-man Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, dinyatakan sasaran Diklatpim Tingkat II;
10. Keputusan Kepala LAN No. 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
11. Keputusan Kepala LAN No.541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
12. Keputusan Kepala LAN No. 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
§ Widyaiswara
13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 01/KEP/M.PAN/1/2001 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
14. Keputusan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 598.A/I/10/6/2001 dan No. 39.A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara;

C. PEMBINAAN DIKLAT PNS: KOORDINASI

Kompartemen kediklatan (LAN, BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi, Pembina Jabatan Fungsional, Pembina Teknis, Penyelenggara Diklat), berkoordinasi dalam pengelolaan diklat Koordinasi melibatkan instansi-instansi sebagai berikut:

1. Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melakukan Pengkajian bagi Perbaikan Sistem Kepegawaian Nasional. Khusus untuk pembinaan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dilakukan usaha:
(1) Meningkatkan kompetensi PNS dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, secara bertahap, menuju standar internasional;
(2) Menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan diklat PNS berorientasi kompetensi;
(3) Meningkatkan profesionalime PNS yang mencakup perencanaan kebutuhan dan persediaan serta pembinaan secara komprehensif, menyusun analisis kebutuhan diklat pimpinan, teknis dan fungsional, koordinasi pengembangan diklat, pengembangan jabatan fungsional substantif dan pola pembinaan karir yang terbuka, terarah, dan obyektif;
(4) Mengembangkan profesionalisme PNS melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum, menghindari perangkapan jabatan, pengembangan jabatan fungsional, diklat berbasis kompetensi dan lain-lain;
(5) Melaksanakan analisis jabatan (semua Kementerian, Departemen, LPND, Propinsi dan Kabupaten/Kota);
(6) Menyiapkan standar kompetensi dan persyaratan jabatan (Departemen, LPND, Propinsi dan Kabupaten/Kota);
(7) Mengembangkan sistem penilaian kemampuan PNS secara fair, transparan dan akuntabel.

2. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101/2000 diberi tugas dan tanggungjawab sebagai Instansi Pembina Diklat PNS, dan secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan. Koordinasi dan Penyelenggaraan diklat. LAN melakukan antara lain:
(1) Penyusunan Pedoman Diklat, Paket Diklat-diklat PNS meliputi: Pedoman Umum Diklat, Pedoman Teknis Diklat, Panduan Penyelenggaran Diklat, Bahan Ajar/Modul Diklat, Panduan Fasilitator, Bahan ajar/Modul Diklat, Alat/Uji Kompetensi Diklat
(2) Standarisasi dan Akreditasi Diklat dan Widyaiswara, meliputi:
a. Penetapan Standar Kualitas Diklat (Quality Standard). LAN telah menerbitkan 32 jenis pedoman Diklat sebagai standar kualitas Diklat.
b. Penjaminan Kualitas Diklat (Quality Assurance). Sejak 2001 LAN melakukan Akreditasi dan Sertifikasi lembaga diklat dengan 6 pilar diklat yaitu kelembagaan Diklat, program Diklat, SDM penyelenggara, widyaiswara, sarana dan prasaran diklat, dan peserta diklat. Dalam pengembangan kurikulum Diklat LAN telah mengeluarkan 16 jenis Paket Modul Diklatpim, Prajabatan, Diklat kewidyaiswaraan, MOT, TOC dan TNA. LAN mengem-bangkan SIDA dengan alamat http:/sida.lan.go. id
c. Pengawasan Kualitas Diklat (Quality Control) mencakup monitoring jaminan kualitas Widyaiswara sebagai content expert dan transfer expert melalui diklat kewidyaiswaraan dan diklat substantif, perhitungan angka kredit, karya tulis ilmiah, dan kewajiban lembaga diklat melaporkan penyelenggaraan Diklat, memonitor pelaksanaan Diklat, dan pengesahan registrasi STTPP. Di samping itu, juga monitoring kelembagaan, program dan penyelenggaraan Diklat.
(3) Pemberian Bantuan Teknis Melalui Konsultansi, Bimbingan, di Tempat Kerja, dan kerjasama dalam Pengembangan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Program Diklat; dan
(4) Pengembangan Sistem Informasi Diklat.


3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi Pengendali Diklat, secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.

4. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Departemen, LPND, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat.

D. PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Berdasarkan data hasil Pendataan Ulang PNS (PUPNS) tahun 2003, diketahui bahwa PNS berjumlah 3.648.005 orang yang tersebar pada berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Sekitar 23 persen PNS tersebut berada di pusat dan sisanya bertugas di daerah. Dari sekitar 77 persen PNS di daerah, mayoritas (68,4%) tersebar pada berbagai instansi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Penyebaran PNS berdasarkan wilayah kerja tersebut terlihat dalam table 2 di bawah ini.

TABEL 1: JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
BERDASARKAN WILAYAH KERJA
No.
Wilayah Kerja
Jumlah
%
1
Pusat
840.007
23
2
Provinsi
311.047
8,5
3
Kabupaten/Kota
2.496.951
68,4
Jumlah
3.648.005
100
Sumber : Data PUPNS per Desember 2003, BKN.

Berdasarkan golongan PNS terbagi atas 4 golongan yaitu golongan I, II, III dan IV. Seperti terlihat pada table 2 di bawah, mayoritas memiliki golongan III yakni sekitar 58,4 persen. Kemudian diikuti oleh PNS golongan II dan IV, yang terkecil persentasenya adalah golongan I, yaitu:




TABEL 2: JUMLAH PNS BERDASARKAN GOLONGAN
No.
Golongan
Jumlah
%
1
I
88.836
2,4
2
II
981.010
26,9
3
III
2.129.285
58,4
4
IV
448.874
12,3
Jumlah
3.648.005
100
Sumber : Data PUPNS per Desember 2003, BKN.

Gambaran tentang pendidikan PNS seperti terlihat pada table 3 di bawah ini memperlihatkan bahwa terdapat 2,8 persen dari jumlah PNS keseluruhan berpendidikan SD, dan SLTP 3,1 persen. Persentase terbesar adalah mereka yang berpendidikan SLTA yaitu 36,4 persen. Kemudian diikuti oleh PNS yang berpendidikan Diploma sekitar 26,5 persen. PNS yang berpendidikan S1 28,4 persen, dan PNS yang berpendidikan S2 dan S3 jumlahnya sangat kecil yaitu sekitar 2,7 persen. Dilihat dari gambaran tersebut sesungguhnya tingkat pendidikan PNS secara keseluruhan masih relatif rendah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas PNS.

TABEL 3: JUMLAH PNS DIRINCI MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
DAN JENIS KELAMIN KEADAAN JUNI 2006
No.
Tingkat Pendidikan
Jenis Kelamin
Jumlah
%
Pria
%
Wanita
%
1
SD
97.863
94,9
5.256
5,1
103.119
2,8
2
SLTP
98.192
86,8
14.954
13,2
113.146
3,1
3
SLTA
768.619
58,1
555.006
41,9
1.323.625
36,4
4
Diploma I
25.634
43,1
33.862
56,9
59.496
1,6
5
Diploma II
250.881
41,7
351.006
58,3
601.887
16,6
6
Diploma III
153.782
53,0
136.553
47,0
290.335
8,0
7
Diploma IV
7.141
72,6
2.693
27,4
9.834
0,3
8
Strata 1/S-1
632.496
61,3
399.601
38,7
1.032.097
28,4
9
Strata 2/S-2
67.506
74,2
23.467
25,8
90.973
2,5
10
Strata 3/S-3
7.102
81,2
1.647
18,8
8.749
0,2
Jumlah
2.109.216
58,1
1.524.045
41,9
3.633.261
100,0
Catatan : Belum Termasuk CPNS Formasi Tahun Anggaran 2005
E. STRATEGI PEMBINAAN DIKLAT PNS KE DEPAN
Strategi pembinaan diklat PNS ke depan diarahkan pada Diklat berbasis kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya (Penjelasan Pasal 3 PP 101/2000). Kompetensi merupakan keterampilan kerja dalam bentuk pengetahuan yang berhubungan dengan tugas (knowledge), sikap dan perilaku (afective/attitude), dan keterampilan kerja (psikomotor).

BKN telah menerbitkan pedoman penyusunan standar kompetensi Jabatan Struktural No.46A/2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS. Dan akan menerbitkan pedoman penyusunan standar kompetensi Jabatan fungsional dan Fungsional Umum (Staf).

Diklat berbasis kompetensi bertujuan meningkatkan kompetensi diklat peserta sesuai jenis dan jenjang diklat yang diikuti sehingga mereka mampu dan terampil mengaktualisasikan.

Pemberlakuan kompetensi kepemimpinan, teknis dan fungsional yang tersertifikasi. Artinya, hanya PNS yang memiliki kompetensi yang tersertifikasi yang dapat lisensi melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan tertentu;

Pencantuman kompetensi-kompetensi kepemimpinan, teknis dan fungsional yang tersertifikasi sebagai persyaratan dalam menduduki Jabatan Struktural, Fungsional dan Fungsional Umum.

Optimasi Program Diklat Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional, serta Pembinaan Widyaiswara dengan spesialisasi substansi diklat kepemimpinan, teknisi dan fungsional.

F. POLA KEMITRAAN DIKLAT ERA OTONOMI

Dalam era otonomi pemerintahan saat ini, lembaga diklat di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota diharapkan mampu merancang, berkoordinasi dan memilih diklat-diklat "unggulan" yang dibutuhkan oleh daerah masing-masing.


Pemilihan diklat-diklat "unggulan" ditetapkan dari pelaksanaan kegiatan "Training Needs Assessment" (Analisis Kebutuhan Pelatihan) secara makro maupun mikro untuk mendapatkan potret kebutuhan pelatihan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Dari hasil potret kebutuhan selanjutnya dijajaki koordinasi kediklatan dengan Instansi Pembina Diklat (LAN) dan Instansi Pembina Diklat Teknis dan Fungsional. Koordinasi kediklatan meliputi: Penyusunan Pedoman Diklat, Bimbingan Dalam Pengembangan Program Diklat, Bimbingan Dalam Penyelenggaraan Diklat, Standarisasi Dan Akreditasi Diklat, Standarisi Dan Akreditasi Widyaiswara, Pengembangan Sistem Informasi Diklat, Pengawasan Terhadap Program Dan Penyelenggaraan Diklat, Pemberian Bantuan Teknis melalui Konsultansi, Bimbingan Di Tempat Kerja, Kerjasama dalam Pengembangan, Penyelenggaraan Dan Evaluasi Diklat.

G. PROSPEK PENGEMBANGAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI

1. Prospek pengembangan diklat berbasis kompetensi di daerah dirasakan sangat relevan saat ini. Komposisi jumlah SDM Aparatur kita saat ini seperti digambarkan di atas jelas menunjukkan kondisi komposisi jumlah SDM aparatur yang didominasi oleh PNS Daerah pada saat ini. Sedangkan apabila dilihat dari sisi kompetensinya, SDM daerah masih memerlukan pengembangan secara sistematis dan komptehensif.

2. Kompetensi PNS daerah selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah baik melalui pengembangan diklat maupun non diklat. Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pengembangan PNS Daerah baik melalui pengembangan non diklat meliputi pengembangan melalui pendidikan formal, pembinaan intern, memperbaiki system reward dan punishment dan sebagainya. Sedangkan pengembangan melalui Diklat mencakup tiga jenis yaitu Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional maupun Diklat Teknis.

3. Diklat dan kompetensi harus memiliki keterkaitan yang erat. Diklat dilaksanakan untuk memperbaiki kelemahan/kekurangan (competency gap) yang dimiliki oleh peserta dalam rangka melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing pegawai secara efektif. Pengisian competency-gap ini yang sebenarnya menjadi tuuan utama dari penyelenggaraan suatu program diklat.

4. Idealnya, sebelum seorang peserta mengikuti Diklat, terlebih dahulu sudah harus diketahui competency gap yang dimiliki oleh seorang calon peserta tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para peserta diklat menjalankan aktivitas pembelajaran yang benar-benar belum diketahuinya akan tetapi diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Inilah yang perlu dicermati lebih lanjut dalam proses identifikasi kompetensi seorang calon peserta diklat. Selanjutnya, pengisian kesenjangan kompetensi tersebut disesuaikan dengan materi pembelajaran dalam program diklat yang dapat menutupi kesenjamgam do,alsid. Untuk mengidentifikasi kebutuhan diklat yang diperlukan seorang pegawai tersebut maka training needs analysis dapat menawarkan jalan keluarnya.

5. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan Diklat yang pendekatannya berdasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan. Dalam pendekatan ini program diklat disusun dengan memperhatikan kebutuhan peserta dan organisasi secara spesifik dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi yang ada. Kurikulum diklat disusun dalam mata-mata pelajaran yang secara spesifik dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan dalam penguasaan yang diperlukan dalam suatu jabatan, sehingga dari setiap standar kompetensi yang ada. Kurikulum diklat disusun dalam mata pelajaran yang secara spesifik dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan dalam penguasaan yang diperlukan dalam suatu jabatan, sehingga dari setiap standar kompetensi yang ada tersebut akan tersusun berbagai mata pelajaran yang terkait. Sistem yang dikembangkan dalam pendekatan ini diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan peserta dan organisasi terhadap suatu kompetensi, yang dalam pelaksanaannya setiap peserta diklat dapat memilih setiap mata pelajaran yang dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensinya. Dalam system ini, peserta tidak diperlukan untuk mengikuti suatu program diklat yang berisi keseluruhan mata pelajaran, akan tetapi hanya mata pelajaran yang dipandang perlu untuk menunjang kompetensinya. Artinya pengembangan program diklat di daerah diarahkan pada basis kompetensi yaitu untuk menutupi competency gap dari peserta diklat itu sendiri.
6. Penyelenggaraan diklat khususnya diklat structural dan sebagian diklat teknis/fungsional yang sedang berjalan dewasa ini membuka peluang untuk dimodifikasi berdasarkan alasan:

a. Materi yang ditawarkan bersifat given dan belum berdasarkan peta kebutuhan kompetensi aparatur secara vertical maupun horizontal yang heterogen, sehingga seorang peserta diklat dituntut untuk mengikuti seluruh materi pembelajaran walaupun sesungguhnya tidak seluruh materi tersebut dibutuhkan. Sistem penyelenggaraan seperti ini dinilai kurang efisien dan kurang memperhatikan kebutuhan peserta diklat.
b. Proses seleksi calon peserta diklat khususnya diklat kepemimpinan belum diawali dengan pengukuran (assessment) standar kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan dan kompetensi actual calon yang bersangkutan, sehingga tidak diketahui kesenjangan kompetensi apa yang perlu diatasi dengan diklat.
c. Pendekatan jenjang jabatan dan kemungkinan promosi yang digunakan dalam system diklat structural memiliki dampak psikologis tersendri bagi para alumni yang belum dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Semakin lama seorang alum belum dipromosikan, maka akan membawa pengaruh yang lebih besar terhadap stabilitas psikologis dan emosionalnya.
d. Dilihat dari aspek efisiensi, system penyelenggaraan diklat yang berlaku sekarang ini kurang memperhatikan efisiensi anggaran karena jumlah anggaran yang dikeluarkan melebihi output yang dihasilkan. Hal ini terbukti dari relatif besarnya stock alumni dan pemenuhan kompetensinya. Sedangkan di sisi lain masih banyak kebutuhan diklat bagi PNS daerah untuk menutupi competency gap-nya dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah.
e. Keberadaan otoritas diklat terlihat sangat dominan dalam mendisain kurikulum dan materi pembelajaran sehingga kebutuhan spesifikasi dari peserta diklat untuk memenuhi kompetensinya dan kepentingan users cenderung belum diakomodir sepenuhnya.

7. Berdasarkan pendekatan kompetensi dibandingkan dengan pendekatan konvensional memiliki keunggulan, seperti:

a. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran karena seorang peserta diklat tidak perlu mengikuti semua materi yang ditawarkan. Seorang peserta dimungkinkan untuk memilih paket-paket pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan untuk mengisi kompetensi yang dimilikinya;
b. Durasi diklat dapat menjadi lebih singkat karena penyeleng-garaannya dibagi-bagi dalam paket-paket yang berbeda-beda. Seorang dapat mengikuti dikalt yang membutuhkan waktu yang lama apabila yang bersangkutan secara riel membutuhkan banyak paket. Dalam hal ini disain diklat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan peserta dan berorientasi pada customer driven training.
c. Sistim diklat ini dapat mengatasi masalah kesenjangan kompetensi yang dihadapi oleh seorang pegawai dan mendorong peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam organisasi, sehingga memungkinkan untuk memperoleh hasil yang optimal untuk memenuhi kompetensi peserta.
d. Pada prinsipnya memberdayakan peserta dan lebih menyesuaikan dengan kepentingan pihak users karena pemilihan materi pembelajaran, waktu dan pembiayaan sepenuhnya diserahkan pada keadaan calon peserta diklat. Pemanfaatan hasil-hasil yang diperoleh dalam diklat juga diserahkan pada kebutuhan dan kepentingan peserta maupun organisasi.
e. Mengurangi tingkat kejenuhan peserta karena akan mendapatkan materi pembeljaran yang benar-benar mereka butuhkan.

8. Pendekatan kompetensi dibandingkan dengan pendekatan konvensional, mempunyai kelemahan:
a. sangat tergantung pada adanya standar kompetensi yang jelas untuk masing-masing tingkatan jabatan;
b. memerlukan kecermatan yang tinggi dalam menentukan kurikulum karena harus benar-benar terkait dengan standar kompetensi yang ada;
c. memungkinkan terjadinya heterogenitas peserta berdasarkan tingkat jabatannya.

9. Untuk menyusun suatu program diklat berbasis kompetensi, terdapat factor yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya standar kompetensi yang jelas untuk setiap jabatan PNS yang ada;
b. adanya instrument yang dapat digunakan sebagai dasar atau alat untuk mengukur atau menilai kompetensi seorang pegawai secara obyektif dan akurat.
c. adanya hasil analisis yang dapat menggambarkan kesenjangan antara kompetensi yang diharapkan dengan standar kompetensi yang ada.

10. LAN sebagai salah satu lembaga diklat PNS khususnya diklat structural dan fungsional, pada era otonomi sekarang ini diharapkan dapat memfasilitasi dalam pengembangan diklat berbasis kompetensi di daerah melalui pembinaan dan akreditasi penyelenggaraan diklat di daerah berbasis kompetensi tersebut.

H. PENUTUP

Pembinaan diklat - diklat PNS melibatkan LAN dengan Instansi Teknis dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk menetapkan Penyusunan Pedoman Diklat, Bimbingan dalam Pengembangan Program Diklat, Bimbingan Dalam Penyelenggaraan Diklat, Standarisasi dan Akreditasi Diklat, Standarisi Dan Akreditasi Widyaiswara, Pengembangan Sistem Informasi Diklat, Pengawasan Terhadap Program Dan Penyelenggaraan Diklat, Pemberian Bantuan Teknis Melalui Konsultansi, Bimbingan di Tempat Kerja, Kerjasama Dalam Pengembangan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Diklat.

Pembinaan Diklat-Diklat PNS meliputi penetapan Standar Kualitas Diklat, Kontrol Kualitas Diklat dan Jaminan Kualitas Diklat. Diklat-diklat PNS berbasis kompetensi meliputi Diklat Prajabatan (Prajabatan Golongan I, II, III) dan Diklat dalam Jabatan (Diklat Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional).

Diklat PNS masa depan dalam rangka meningkatkan kinerja dan capacity building diarahkan pada penerapan kompetensi dalam pengembangan diklat PNS di daerah saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi aparat agar PNS sebagai aparatur pemerintah mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Dengan demikian diharapkan pemberian pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat kualitasnya. Alasan penerapan kompetensi ini didasarkan atas kenyataan bahwa dengan demikian akan memberikan nilai tambah yang lebih baik dibandingkan dengan tanpa penerapan kompetensi. Selain itu, tuntutan masyarakat yang semakin besar terhadap pelayanan PNS daerah telah menjadi suatu keharusan untuk men-design diklat berbasis kompetensi
Agar penerapan kompetensi dalam pengembangan diklat PNS dapat memberikan nilai kompetitif, maka dalam proses pengembangannya harus direncanakan dengan baik dan harus selaras dengan misi, strategi, tantangan maupun sasaran yang ingin dicapai organisasi. Agar penerapan diklat berbasis kompetensi dapat berjalan secara efektif maka sebaiknya dipilih aplikasi model kompetensi yang akan memenuhi kebutuhan mendasar, mudah dilaksanakan dan dapat menunjukkan hasil yang cepat.
Jakarta, 24 November 2008



DAFTAR PUSTAKA


Anwar Suprijadi, Prospek Pengembang Diklat Berbasis Kompetensi di Daerah, Makassar, 29 Maret 2006.

Noorsyamsa Djumara, Kebijakan Pembinaan Diklat PNS, LAN, Jakarta;

http://www.menpan.go.id/Direktori%20Menpan/artikel.

1 komentar:

  1. PAK BOLEH MINTA SOFT COPY
    Keputusan Kepala LAN No. 543/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III...

    SAYA LAGI BUTUH PERKA LAN TSB..KARENA DARI PIHAK DIKLAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT MENGGUGURKAN PESERTA BERDASARKAN PERKA TSB,KETIKA SAYA TANYAKAN ISI DARI PERKA TSB,YBS TIDAK KOPERATIF DAN MALAH MENUTUP-NUTUPI..

    MOHON BANTUANNYA SEGERA KARENA ADA YG DIRUGIKAN ATAS KETIDAKADILAN INI

    BalasHapus