Rabu, 21 Oktober 2020

KAJIAN‌ ‌KEBIJAKAN‌ ‌DIKLAT‌ ‌DALAM‌ ‌RANGKA‌ ‌REFORMASI‌ ‌BIROKRASI‌ ‌ ‌ DI‌ ‌PEMDA‌ ‌PROVINSI‌ ‌KALIMANTAN‌ ‌TENGAH

         KAJIAN KEBIJAKAN DIKLAT DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI 

DI PEMDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH  *


Wisber Wiryanto **



Abstrak

Untuk  mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan diklat sebagai implikasi agenda RB dilakukan kajian dengan metode survei mengambil sampel pejabat provinsi Kalimantan Tengah ditemukan kendala pembiayaan yang terbatas; dan kurangnya tenaga kediklatan, serta tumpang-tindih kurikulum/ materi diklat, pencampuran peserta diklat berbeda eselon dalam kelas yang sama, waktu diklat yang lama dan keterbatasan tenaga evaluasi diklat, oleh karena itu perlu dilakukan upaya pembiayaan melalui sharing, pemanfaatan tenaga kediklatan/ widyaiswara dari pusat yang kompeten memahami kebijakan/ program RB, penggunaan metode andragogi, persiapan kurikulum/materi diklat, penentuan peserta yang jelas, dan waktu pelaksanaan diklat singkat, serta tenaga evaluasi diklat. 


Kata Kunci: Kebijakan Diklat, Diklat Khusus, Reformasi Birokrasi. 




PENDAHULUAN


Reformasi birokrasi (RB) bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik. Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB 2010-2025, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menpan dan RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map RB 2010-2014.  


Tujuan RB untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Sedangkan Sasaran RB adalah (a) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN; (b) meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan (c) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. 


 

Cara mencapai tujuan dan sasaran RB dilakukan melalui strategi pelaksanaan program-program yang berorientasi pada hasil. Ada dua tingkat pelaksanaan, yaitu tingkat nasional dan tingkat instansional.  (1) Pada tingkat nasional pelaksanaan reformasi birokrasi dibagi ke dalam tingkat pelaksanaan makro dan mikro. Tingkat pelaksanaan makro menyangkut penyempurnaan regulasi nasional dalam upaya pelaksanaan RB. Tingkat pelaksanaan meso menjalankan fungsi manajerial, yaitu mendorong kebijakan-kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, dan mengkoordinasikan pelaksanaan RB ditingkat K/L dan Pemda. (2) Pada tingkat instansional (disebut tingkat pelaksanaan mikro) menyangkut implementasi kebijakan/ program RB sebagaimana digariskan secara nasional dan menjadi bagian dari upaya percepatan RB pada masing-masing K/L dan Pemda. Khusus pada masing-masing Pemda, dalam rangka Pelaksanaan RB dilakukan Penyusunan Tim; dan  Program pelaksanaan RB.

Dalam rangka pencapaian tujuan RB mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik sebagaimana telah disebutkan, diperlukan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Untuk menciptakan sumberdaya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut sebagai implikasi reformasi birokrasi diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Latihan. 


Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan kajian kebijakan diklat dalam rangka RB di daerah. Tujuan penelitian untuk  mengidentifikasi praktek penyelenggaraan diklat di instansi daerah dan kebutuhan diklatnya sebagai implikasi agenda RB. Dengan rumusan masalah bagaimana 

kebijakan penyelenggaraan diklat dalam rangka RB di daerah? 


KAJIAN PUSTAKA


Seringkali pembuat kebijakan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap sebuah permasalahan dan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap sebuah permasalahan dan membiarkannya selesai sendiri. Atau seringkali pembuat kebijakan tidak berhasil mencapai kata sepakat mengenai apa yang harus dilakukan terhadap suatu masalah tertentu (LAN, 2010: 6). Adapun permasalahan utama yang berkaitan dengan birokrasi, dalam Perpres No. 81/2010 tentang GDRB tahun 2010-2025, dinyatakan: 

  • Organisasi: Belum tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) suatu penataan organisasi pemerintah;

  • Peraturan Perundang-undangan: Masih banyaknya beberapa peraturan perundangan yang tumpang tindih, inkosisten, tidak jelas, multitafsir, saling bertentangan antara satu peraturan perundangan dengan yang lainnya, dan masih banyak peraturan perundangan yang belum sesuai dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan masyarakat dan tuntutan masyarakat;

  • SDM Aparatur: Manajemen SDM Aparatur yang belum optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai dan organisasi seperti alokasi, kualitas, kuantitas PNS yang tidak seimbang; dan sistem penggajian PNS yang belum berdasarkan bobot pekerjaan/ jabatan; serta tunjangan PNS seperti tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun.

  • Kewenangan: Masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

  • Pelayanan Publik: Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat.

  • Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set): Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, b Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).


Dengan demikian permasalahan utama yang berkaitan dengan birokrasi terjadi pada area tertentu antara lain organisasi, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemecahan masalah pada area tersebut. Dalam Perpres No. 81/2010, area tersebut ditentukan sebagai area perubahan yang menjadi tujuan RB sebagai berikut: 


Area perubahan yang menjadi tujuan RB meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, seperti yang dikemukakan di bawah ini:

  • Organisasi: Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing);

  • Tatalaksana: Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance;

  • Peraturan Perundang-undangan: Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih;

  • SDM Aparatur: SDM Aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera;

  • Pengawasan: Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;

  • Akuntabilitas: Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;

  • Pelayanan publik: Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat;

  • Pola pikir (mindset) dan Budaya Kerja (culture set) Aparatur: Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.

 

Berdasarkan area perubahan tersebut ditentukan tujuan RB, dalam Perpres No. 81/2010 sebagai berikut:

Tujuan RB: RB bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. 

Dalam rangka mencapai tujuan RB tersebut (menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara)  diperlukan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan RB. Untuk menciptakan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan RB tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme dan pengembangan wawasan SDM aparatur melalui Diklat dalam rangka RB. 


METODE PENELITIAN


Penelitian menggunakan metode survei dengan studi lapangan pada pemda provinsi Kalimantan Tengah. Kerlinger dalam Sugiyono (1998) mengemukakan bahwa, penelitian survei adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut, sehingga ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi, dan hubungan antar variabel, sosiologis maupun psikologis. Penelitian lapangan menggunakan kuesioner dan panduan wawancara. Pertanyaan mencakup identifikasi kebutuhan diklat khusus sebagai implikasi agenda RB; dan Program pelaksanaan RB tingkat Pemda. Narasumber/responden adalah pejabat  Sekretaris Daerah, Biro Perencanaan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Diklat Daerah. Penelitian  dilakukan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada semester pertama tahun 2011.


DATA DAN TEMUAN


Hasil penelitian lapangan tentang kajian kebijakan diklat dalam rangka RB di provinsi Kalimantan Tengah, menggunakan (1) instrumen kuesioner (angket) dan (2) metode wawancara, memperoleh data dan temuan hasil angket dan hasil wawancara terkait dengan pelaksanaan RB dan identifikasi kebutuhan diklat khusus sebagaimana uraian berikut.


A. HASIL ANGKET 

Perolehan data menggunakan instrumen kuesioner yang disebarkan kepada 4 responden yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah sebagai berikut: (1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalteng; dan (2) Biro Organisasi. Profil responden sebagai berikut: (1) Eselon II = 1 orang (Kepala Biro); (2) Eselon III = 3 orang (Sekretaris Badan, dan Kepala Bidang).  Hasil angket terkait dengan pelaksanaan RB dan identifikasi kebutuhan diklat khusus yang mencakup: (1) pelaksanaan RB; (2) Kompetensi SDM, (3) DIklat Khusus; (4) kendala dan saran sebagai berikut:


1. Pelaksanaan RB


Setiap Pemda pada dasarnya memiliki kemajuan dalam pelaksanaan RB yang berbeda. Ada Pemda yang sudah melaksanakan sebagian program RB, tetapi ada pula Pemda yang belum melaksanakan program tersebut. 


Pengumpulan data dari instrumen kuesioner, mengenai pelaksanaan RB diperoleh data yang menunjukkan bahwa 75% responden menyatakan bahwa pemda sudah melaksanakan sebagian program RB, lihat tabel 1.  


Tabel 1: Pelaksanaan RB

Pernyataan

Prosentase

Sudah melaksanakan sebagian 

75%

Belum melaksanakan 

25%


Kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagian yang mengarah pada program RB antara lain program tata kelola pemerintahan yang baik, pelelangan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) sesuai prinsip transparansi dan akuntabel. 


Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan RB adalah pembentukan Tim RB berdasarkan Kebijakan pelaksanaan RB diatur dalam Perpres No. 81/2010 dan Peraturan MenpanRB No. 20/2010. Mengenai pembentukan Tim RB, diperoleh informasi bahwa daerah belum membentuk Tim RB, sebagaimana dimuat dalam Tabel 2: 


Tabel 2:  Pembentukan Tim RB

Pernyataan

Prosentase

Sudah membentuk Tim RB 

-

Belum 

75%

Tidak menjawab

25%


Meskipun Pemda belum membentuk tim  RB, namun pemda telah membentuk tim pelaksana program good governance untuk menetapkan kinerja dan kesepakatan kinerja  dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.


2. Kompetensi SDM


Mengenai Langkah-langkah yang dilakukan dan kompetensi SDM yang dibutuhkan terkait dengan Program RB diperoleh informasi sebagaimana disajikan dalam table 3 sebagai berikut.


Tabel 3: Langkah-langkah RB dan Kompetensi SDM terkait program RB

PROGRAM MIKRO

TINDAKAN/LANGKAH-LANGKAH DALAM RB

KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN

  1. Manajemen Perubahan

Penandatangan Pakta Integritas, penandatanganan kesepakat- an  kinerja, Laporan pelaksanaan PAN, Penyampaian LHKPN

Kompetensi intelektual; dan komunikasi verbal

  1. Penataan Pera-turan Perundang-Undangan

Sosialisasi peraturan dan Mengirimkan peserta diklat


-


  1. Penataan dan Penguatan Organisasi

1) Membentuk Tim Penataan Kelembagaan melakukan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah terhadap Perda No. 58/2009.

2) Menempatkan pegawai sesuai kompetensi yang dimiliki

Kompetensi  mengevaluasi organisasi secara  efisien/ efektif melalui Diklat/Bim-tek analisis Kelembagaan

  1. Penataan Tatalaksana

Menyusun regulasi bidang tatalaksana: Pergub No.3/2010 tentang Pakaian Dinas; dan Draft Pergub tentang Perubahan hari kerja menjadi   5 (lima) hari kerja

Kompetensi menyusun tata naskah dinas melalui Bim-tek, Sosialisasi dan Rakor.

  1. Penataan Sistem MSDM Aparatur

-

-

  1. Penguatan Pengawasan

Mengirimkan pejabat  pada Sosialisasi/Bimbek/TOT SPIP bagi aparatur 

-

  1. Penguatan Akun-tabilitas Kinerja

1) Penetapan IKU

2) Meningkatkan kedisiplinan aparatur berbasis kinerja

Kompetensi menetapkan indicator kinerja utama

  1. Peningkatan Kualitas layanan Publik

1) Mempercepat proses pelayanan manajemen SDM Aparatur; 

2) Membentuk badan pelayanan perijinan satu pintu di Provinsi; memfasilitasi pembentukan badan layanan perijinan satu pintu di Kabupaten/Kota (sudah terbentuk di 14 daerah)

-

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

1) Memberikan arahan dan evaluasi pelaksanaan tugas rutin setiap bulan;

2) Mengirim laporan rutin (bulanan/triwulanan) dan mengirim peserta diklat.

Kompetensi menyusun sistem pelaporan yang baik dan sederhana melalui Diklat


Dari data tersebut dapat diketahui bahwa pemda sudah berupaya melaksanakan langkah-langkah RB. Dalam pelaksanaan RB dibutuhkan bermacam-macam kompetensi SDM sesuai dengan program mikro RB yang harus dilaksanakan di daerah. 


Mengenai level kompetensi SDM aparatur daerah terkait dengan program RB, diperoleh informasi sebagaimana disajikan dalam table 4.


Tabel 4: Level Kompetensi SDM dalam Pelaksanaan Program RB

PROGRAM MIKRO

LEVEL KOMPETENSI

KETERANGAN

RENDAH

SEDANG

TINGGI

TIDAK JAWAB

  1. Manajemen Perubahan

25%

50%

-

25%

Masih rendahnya etos kerja/budaya kerja 

  1. Penataan Peraturan Perundang-Undangan

-

50%

25%

25%

Cepatnya respon/tindak lanjut terhadap amanat peraturan perundang-undangan 

  1. Penataan dan Penguatan Organisasi

25%

75%

-

-

Cepatnya respon/tindaklanjut terhadap amanat peraturan perundang-undangan 

  1. Penataan Tatalaksana

25%

50%

-

25%

Belum menerapkan sepenuhnya peraturan gubernur

  1. Penataan Sistem Mana-jemen SDM Aparatur

25%

75%

-

-

Belum menerapkan sepenuhnya peraturan gubernur

  1. Penguatan Pengawasan

-

100%

-

-

Inspektorat mengawasi perencanaan, anggaran dan  evaluasi kesepakatan kinerja

  1. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

-

100%

-

-

Masih banyak pegawai SKPD belum memahami IKU

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

-

100%

-

-

Masih banyak SKPD belum menyusun SOP dan SPM    

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

-

50%

50%

-

Perlunya keterbukaan informasi publik dalam kerangka reformasi birokrasi


Dari perolehan data tersebut diketahui bahwa pada umumnya level kompetensi SDM aparatur daerah berada pada tingkatan sedang, ditandai dengan masih rendahnya etos kerja, masih banyak pegawai yang belum memahami indicator kinerja. Di samping itu, masih banyak SKPD yang belum menyusun SOP dan SPM. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi melalui diklat.


3. Diklat Dalam Rangka Program RB 

Mengenai kebutuhan diklat terkait dengan program RB, diperoleh informasi sebagaimana disajikan dalam tabel 5 sebagai berikut.


Tabel 5: Kebutuhan Diklat terkait Program RB

PROGRAM MIKRO

MATA DIKLAT YANG DIBUTUHKAN

PILIHAN

YA

TIDAK

LAIN-NYA

TIDAK

JAWAB

  1. Manajemen Perubahan

Change management 

75%

-

-

25%

Strategic management

100%

-

-

-

Performance management

100%

-

-

-

  1. Penataan Peraturan Perundang-undangan

Diklat Perumusan Kebijakan Publik

75%

-

-

25%

Diklat Legal Drafting

75%

-

-

25%

  1. Penataan dan Penguatan Organisasi

Diklat Analisis Beban Kerja

100%

-

-

-

Diklat Capacity Building

100%

-

-

-

  1. Penataan Tatalaksana

Diklat SOP

100%

-

-

-

Diklat e-government

75%

-

-

25%

  1. Penataan Sistem Mana-jemen SDM Aparatur

Diklat Analisa Jabatan

100%

-

-

-

Diklat Penilaian Kompetensi

100%

-

-

-

  1. Penguatan Pengawasan

Diklat Manajemen Audit Kinerja

75%

-

-

25%

Diklat Sistem Pengawasan Internal

75%

-

-

25%

  1. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Diklat AKIP

100%

-

-

-

Diklat Manajemen Kinerja (Penyusunan Renstra, Renja, Tapkin) 

100%

-

-

-

Diklat Penyusunan IKU

100%

-

-

-

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Diklat Standar Pelayanan

100%

-

-

-

Diklat Penyusunan SPM

100%

-

-

-

Diklat Service Excellence

100%

-

-

-

Diklat Penyusunan Maklumat Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan

100%

-

-

-

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Diklat Monev

75%

-

-

25%

Diklat Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Kinerja

75%

-

-

25%

 

Dari perolehan data tersebut diketahui bahwa responden pada umumnya (berkisar 75-100%)  

berpendapat membutuhkan semua diklat yang terkait dengan program mikro.


Mengenai diklat yang sudah dilaksanakan dan direncanakan dalam rangka mendukung program RB, serta perubahan kompetensi yang diharapkan, diperoleh informasi seperti dalam tabel 6.






Tabel 6. Diklat yang sudah dilaksanakan dan direncanakan terkait Program RB

PROGRAM MIKRO

MATA DIKLAT (%)

PERUBAHAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

PILIHAN

YA

TIDAK

LAIN-

NYA

TIDAK

JAWAB

  1. Manajemen Perubahan

Change management 

25%

25%

-

50%

Memberikan mindset, motivasi dan wawasan pengetahuan aparatur

Strategic management

25%

25%

-

50%

Memberikan mindset, motivasi dan wawasan pengetahuan aparatur

Performance 

management

25%

25%

-

50%

Memberikan mindset, motivasi dan wawasan pengetahuan aparatur

  1. Penataan Pera-turan Perundang-Undangan

Diklat Perumusan Kebijakan Publik

50%

25%

-

25%

Kemampuan menyusun Perda yang  tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya

Diklat Legal Drafting

75%

25%

-

-

-

  1. Penataan dan Penguatan Organisasi

Diklat Analisis B. Kerja

75%

-

-

25%

Mampu menyusun Analisis beban kerja 

Diklat Capacity Building

75%

-

-

25%

Terciptanya SDM aparatur yang handal

Diklat Penataan Kelembagaan

-

-

25%

75%

Terciptanya SDM aparatur yang mampu mengkaji dan menganalisis organisasi

  1. Penataan Tatalaksana

Diklat SOP

50%

25%

-

25%

Terciptanya pelayanan publik yang akuntabel

Diklat e-government

25%

25%

-

50%

Terciptanya tatakelola pemerintahan yang baik

  1. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Diklat Analisis Jabatan

50%

25%

-

25%

-

Diklat Penilaian 

Kompetensi

50%

25%

-

25%

Terciptanya penempatan pejabat sesuai kompetensi

  1. Penguatan Pengawasan

Diklat Manajemen Audit Kinerja

25%

-

-

75%

Terciptanya kinerja aparatur yang baik dan terhindar dari penyimpangan

Diklat Sistem Pengawasan Internal

50%

-

-

50%

Terciptanya kinerja aparatur yang baik dan terhindar dari penyimpangan

  1. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Diklat AKIP

50%

-

-

50%

Terciptanya aparatur yang mengerti/ memahami dan mampu menyusun AKIP

Diklat Manajemen Kinerja (Penyusunan Renstra, Renja, Tapkin) 

75%

-

-

25%

Terciptanya aparatur yang mengerti/ memahami dan mampu menyusun renstra, renja dan penetapan kinerja

Diklat Penyusunan IKU

25%

25%

-

50%

-

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Diklat Standar Pelayanan

100%

-

-

-

Terciptanya apartur yang mampu menyusun dan melakanakan layanan publik dengan baik

Diklat Penyusunan SPM

100%

-

-

-

Terciptanya apartur yang mampu menyusun  dan melakanakan layanan publik dengan baik

Diklat Service Excellence

25%

25%

-

50%

Terciptanya apartur yang mampu menyusun dan melakanakanelayanan publik dengan baik

Diklat Penyusunan Maklumat Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan

25%

25%

-

50%

Tersusunnya maklumat sesuai kebijakan pelayanan publik

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Diklat Monev

50%

-

-

50%

-

Diklat Penyusunan  lapor-  an Keuangan dan Kinerja

75%

-

-

25%

-


Dari jawaban responden terdapat kecenderungan (berkisar 75-100%) yang menunjukkan bahwa diklat yang telah dilaksanakan dan direncanakan dalam rangka mendukung RB antara lain:  (1) Diklat Legal Drafting; (2) Diklat Analisis Beban Kerja; (3) Diklat Capacity Building; (4) Diklat Manajemen Kinerja; (5) Diklat Standar Pelayanan; (6) Diklat Penyusunan SPM; dan (7) Diklat Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Kinerja. Menurut responden, diklat yang direncanakan memberikan perubahan kompetensi. Adapun perubahan kompetensi yang diharapkan terkait dengan tujuan dan sasaran program mikro yang harus dicapai pemda.

Selanjutnya, mengenai peserta diklat khusus, dapat ditentukan berdasarkan unit organisasi/kerja dan jabatannya. Berdasarkan unit organisasi/ kerjanya antara lain: (1) Unit Pelayanan; (2) Unit Pengawasan; (3) Unit Perencana; (4) Unit Kelembagaan; (5) Unit Hukum dan Perundangan; (6) Unit Keuangan; (7) Unit Diklat; (8) Unit Kepegawaian dan Unit Lainnya. Sedangkan berdasarkan jabatannya dapat dibedakan atas jabatan structural (eselon I, II, III dan IV); jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan fungsional umum (staf).


Tabel 7: Alternatif Peserta Diklat terkait Program RB

PROGRAM MIKRO

MATA DIKLAT 

PERUNTUKKAN BAGI

JUMLAH

(RANK)

UNIT ORGANISASI/KERJA *)

PEJABAT STRUKTURAL

FUNG-SIONAL

STAF 

I

II

III

IV

  1. Manajemen Perubahan

Change management 

SKPD/ Biro (Organisasi, Keuangan)

1

3

2

2

-

-

  8 (16,5)

Strategic management

Biro Organisasi 

2

4

3

-

-

-

  9 (11)

Performance management

SKPD

1

3

2

1

-

-

  7 (20,5)

  1. Penataan Peraturan Perundangan

Diklat Perumusan Kebijakan 

Publik

SKPD, Biro (Hukum, Organisasi) 

2

2

3

2

-

2

11 (3)

Diklat Legal Drafting

Biro (Hukum, Organisasi) 

-

2

2

1

-

1

  6 (22)

  1. Penataan dan Penguatan Organisasi

Diklat Analisis Beban Kerja

SKPD, Biro Organisasi

1

1

3

3

1

1

10 (7)

Diklat Capacity Building

SKPD, Biro: (Perencanaan, Keu.) 

1

1

4

2

-

-

  8 (16,5)

Diklat Analisis Pengkajian Kelembagaan 

Biro Organisasi 

-

-

1

1


-

  2 (23)

  1. Penataan Tatalaksana

Diklat SOP

  • SKPD/Dinas/Unit Pelayanan

  • Biro Organisasi

-

1

3

4


1

  9 (11)

Diklat e-government

-  SKPD/Dinas/Badan/Biro Organisasi

-  Unit Pelayanan/Pengawasan   

-

2

4

3

-

1

10 (7)

  1. Penataan Sistem Mana-jemen SDM Aparatur

Diklat Analisis Jabatan

-  SKPD/Biro Organisasi

-  Badan Kepegawaian/Diklat

1

1

3

4


2

11 (3)

Diklat Penilaian Kompetensi

  • SKPD/Biro Organisasi

  • Badan Kepegawaian/Diklat

1

2

4

3


1

11 (3)

  1. Penguatan Pengawasan

Diklat Manajemen Audit Kinerja

  • Badan/Dinas/Biro Organisasi

  • Inspektorat/Pengawasan 

1

2

4

3


1

11 (3)

Diklat Sistem Pengawasan

Internal

  • Badan/Dinas/Biro

  • Inspektorat/Pengawasan

1

2

4

3


1

11 (3)

  1. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Diklat AKIP

Biro Organisasi 

-

1

2

3

-

1

  7 (20,5)

Diklat Manajemen Kinerja (Penyu-sunan Renstra, Renja, Tapkin) 

-  Unit Pelayanan

-  Biro (Perencana, Organisasi)

-

1

2

4

-

1

  8 (16,5)

Diklat Penyusunan IKU

SKPD, Biro Organisasi 

-

1

3

3


1

  8 (16,5)

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Diklat Standar Pelayanan

Unit Pelayanan, Biro Organisasi

-

-

3

4

1

1

  9 (11)

Diklat Penyusunan SPM

Unit Pelayanan, Biro Organisasi 

-

-

3

4

1

1

  9 (11)

Diklat Service Excellence

Unit Pelayanan, Biro Organisasi

1

2

2

3

1

1

10 (7)

Diklat Penyusunan Maklumat Yan dan Pengelolaan Pengaduan

  • Unit Pelayanan, Pengawasan 

  • Biro (Hukum, Organisasi, Keu.)

-

3

2

3

-

-

  8 (16,5)

  1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Diklat Monev

-  Unit Pelayanan, Pengawasan, 

-  Biro (Hukum, Organisasi, Keu.)

-

2

2

4

-

1

  9 (11)

Diklat Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Kinerja

  • SKPD, Unit Yan, Perencana,

  • Biro (Hukum, Org., Keu.)

-

1

2

3

1

1

  8 (16,5)

JUMLAH (RANK)

13 

(5)

37

(3)

63 (1,5)

63 

(1,5)

5

 (6)

19 

(4)

200


Dari perolehan data tersebut diketahui peringkat tertinggi jawaban responden mengenai diklat khusus yang banyak dipilih adalah: (a) Diklat Perumusan Kebijakan Publik (b) Diklat Analisis Jabatan; (c) Diklat Penilaian Kompetensi; (d) Diklat Manajemen Audit Kinerja; (e) Diklat Sistem Pengawasan Internal (peringkat 3). Sedangkan responden cenderung menentukan peserta diklat khusus adalah mereka yang menduduki jabatan structural eselon III dan IV (peringkat 1,5); kemudian disusul oleh mereka yang menduduki jabatan structural eselon II (peringkat 3). 

Di samping itu, diperoleh informasi bahwa anggota tim RB juga perlu diikutsertakan sebagai peserta diklat khusus. Perolehan data table 8, menunjukkan seluruh (100%) responden  menyatakan Tim RB perlu diikutsertakan sebagai peserta diklat khusus.


Tabel 8: Perlunya Tim RB mengikuti Diklat Khusus

Pernyataan

Prosentase

Perlu mengikuti Diklat Khusus 

4  (100%)

Tidak Perlu

-


Mengenai target prioritas Pemda dalam rangka mendukung Program RB  yang berkaitan dengan Diklat Khusus: (1) Memprogramkan kegiatan Bimtek, Diklat dan TOT di bidang pelayanan publik secara periodik dan pendanaannya; dan (2) Menyusun program diklat teknis; menganggarkan kegiatan dimaksud; dan mempersiapkan calon pegawai sesuai kebutuhan.


4. Kendala dan Saran 

Kendala-kendala  yang menghambat sistem Diklat Khusus  dapat meliputi Kurikulum, Peserta, Tenaga Kediklatan, Metode, sarana dan Prasarana, Penyelenggara, Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan, dan evaluasi. Berdasarkan perolehan data (ranking) dalam table 9, diketahui yang menjadi kendala utama yang menghambat sistem diklat khusus adalah pembiayaan; dan tenaga kediklatan (ranking 1,5) yang kemudian disusul oleh metode diklat khusus (ranking 3). 


Tabel 9: Kendala yang menghambat Sistem Diklat 

Jenis Kendala 

Jumlah (Rank)

1) Kurikulum 

2 (5)

2) Peserta 

1 (8,5)

3) Tenaga Kediklatan 

4 (1,5)

4) Metode 

3 (3)

5) Sarana dan Prasarana 

2 (5)

6) Penyelenggara 

1 (8,5)

7) Perencanaan 

1 (8,5)

8) Pembinaan 

2 (5)

9) Pembiayaan 

4 (1,5)

10) Evaluasi 

1 (8,5)


Saran terkait Diklat  dalam rangka mendukung Program RB: (1)  RB merupakan komitmen bersama untuk perubahan kepada kebaikan pelayanan publik, maka untuk mendukung perubahan tersebut disarankan: (a) program regulasi di bidang pelayanan publik yang mengatur secara tegas disertai reward and punishment bagi aparatur; (b) dukungan sarana dan prasarana yang memadai; (c) program diklat, tot dan bimtek bagi sumberdaya aparatur. (2) Perlu pemahaman dan penerapan makna dan filosofi RB oleh pimpinan eselon I, II, III dan IV melalui Diklat Khusus. (3) Program diklat perlu beroritentasi pada hasil. (4) Mengingat Diklat khusus ini sangat perlu dan memerlukan dana yang cukup besar, maka untuk tahap awal, agar semua pejabat eselon II yang diprioritaskan untuk mengikuti diklat dimaksud, dengan demikian pejabat tersebut dapat mensosialisasikan kepada pejabat/pegawai di lingkungannya.


B. HASIL WAWANCARA

Perolehan data menggunakan metode wawancara dengan pejabat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain: Sekretaris Daerah; Asisten Daerah; Kepala Biro Organisasi; dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), terkait dengan pelaksanaan RB dan identifikasi kebutuhan diklat khusus yang mencakup: (1) pelaksanaan RB; (2) Kompetensi SDM, (3) DIklat Khusus; (4) kendala dan saran sebagai berikut:


1. Pelaksanaan RB

Setiap Pemda pada dasarnya memiliki kemajuan dalam pelaksanaan reformasi yang berbeda. Ada Pemda yang sudah melaksanakan sebagian program RB, tetapi ada pula Pemda yang belum melaksanakan program RB. Perolehan informasi hasil wawancara pelaksanaan RB sebagai berikut:

  • Sekda menyatakan bahwa Pelaksanaan RB di provinsi Kalimantan Tengah sedang dilakukan, antara lain  yang berkaitan dengan good governance dan penataan pelayanan publik sesuai dengan arahan dari Pusat. Namun, pembentukan Tim RB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang GDRB tahun 2010-2025 dan Peraturan MENPANRB Nomor 20/2010 tentang RMRB tahun 2010-2014, belum dilakukan, masih dalam proses persiapan.

  • Asisten Daerah menginformasikan bahwa Pemda Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan sebagian program RB. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melaksanakan diklat berbasis kinerja seperti diklat SPIP. Terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GDRB, dan Keputusan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang RMRB, akan mempersiapkan pembentukan Tim RB.  

  • Kepala BKPP menyatakan BKPP belum melaksanakan langkah-langkah RB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang GDRB tahun 2010-2025 dan Peraturan MENPANRB Nomor 20/2010 tentang RMRB tahun 2010-2014; dan belum ada pembentukan Tim RB Daerah. Sedangkan yang dilakukan BKPP adalah  mengirimkan peserta diklat yang diselenggarakan oleh kementerian, dalam hal ini diklat teknis standar pelayanan minimal (terkait dengan program mikro peningkatan kualitas pelayanan publik), dan diklat tentang sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP).  

  • Kepala Biro Organisasi menginformasikan, bahwa Pemda sedang melaksanakan langkah-langkah RB: (1) menyusun pakta integritas antara gubernur dengan seluruh satuan kerja; (2) menandatangani kesepakatan kinerja dan menetapkan IKU dalam rangka penyusunan LAKIP; (3) melakukan MoU pemberantasan KKN tahun 2006-2010 antara gubernur dengan ketua KPK; (4) melakukan MoU GG (Tata Pemerintahan yang baik) yang dituangkan dalam dokumen nota kesepahaman program penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Kalimantan Tengah; melakukan reformasi pelayanan publik melalui pembentukan kelembagaan dan penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu di provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011. Selanjutnya, berkaitan dengan amanah Pembentukan Tim Pelaksana RB Pemda akan dilakukan melalui rapat koordinasi, kemudian menerbitkan SK Tim Pelaksana RB Pemda. Sebelumnya, sudah dibentuk adalah Tim Pokja Good Governance, melalui Nota Kesepakatan Bersama dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah, tahun 2006.

2. Kompetensi SDM 

  • Sekda menginformasikan, bahwa Kompetensi SDM aparatur di provinsi Kalimantan Tengah bervariasi ada yang sudah lebih atau masih kurang. Dalam diklat khusus konteksnya bukan pintar atau lebih pintar tetapi konteksnya adalah untuk menyamakan pemahaman, jangan nanti semua menjadi jago tembak tapi tidak bisa dikomandoi, oleh karena itu perlu kesamaan gerak langkah, kesamaan pemahaman, kita sadari ada suatu tujuan yang ingin kita capai bersama, samakan semangat kita, walaupun ada yang sudah memenuhi kompetensi tetapi tidak mungkin bekerja sendiri, disini untuk membuka jaringan kerjasama sebagai sistem. Perlu ada kesamaan persepsi yang lebih jangan merasa lebih. Sekda supaya bisa mem-back-up lebih dahulu, memberikan pengarahan diklat khusus diberikan bukan karena tidak tahu/ bodoh, tapi karena diperlukan kesamaan gerak langkah bersama.

  • Asda menginformasikan bahwa kompetensi SDM aparatur di provinsi Kalimantan Tengah perlu ditingkatkan melalui diklat dalam rangka RB.

  • Kepala BKPP menginformasikan bahwa: SDA Aparatur daerah pada umumnya berada pada tingkatan sedang, sehingga perlu peningkatan kompetensi melalui diklat.


3. Diklat Khusus 

Mengenai kebutuhan diklat khusus terkait dengan program RB yang dituangkan dalam 9 (sembilan) program, diperoleh informasi sebagaimana disajikan dalam tabel 5 sebagai berikut

  • Sekda menyatakan bahwa dari 9 (Sembilan) program RB itu sudah kelihatan titik atau simpul dari RB untuk dijadikan mata ajar diklat khusus, kemudian diramu sedemikian sederhananya dan praktis. Sekda ikut memberi dukungan program diklat khusus ini. Sebaiknya Sekda dilibatkan lebih dahulu dalam kegiatan/program RB, untuk mengikuti perkembangan, ide, konsep, dan rumusan baru. Selanjutnya, memberikan masukan, atau paling tidak memberi persetujuan terhadap konsep yang ada. Dengan demikian Sekda nanti merasa ikut bertanggungjawab dalam program RB, dan tindaklanjut pelaksanaan diklat khusus RB akan lebih mudah.    

  • Asda menginformasikan bahwa diklat khusus RB terkait dengan program RB dirasakan mendukung apa yang menjadi program prioritas, dan akan ditindaklanjuti melalui BKPP. 

  • Kepala BKPP terkait dengan 9 (Sembilan) program reformasi birokrasi pemda (program mikro) yang dikaitkan dengan 22 (duapuluh dua) pilihan diklat khusus (lihat kuesioner), berpendapat program mikro ini menjadi program kegiatan di daerah agar birokrasi menjadi lebih baik, untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan diklat khusus. Misalnya, perlu dukungan Diklat Analisis Jabatan, untuk mendukung pelaksanaan program mikro berupa Penataan sistem Manajemen SDM Aparatur.

  • Kepala Biro Organisasi menginformasikan, Pemda Propinsi Kalteng berkeinginan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelaksanaan diklat yang berkaitan dengan good governance.

Selanjutnya, mengenai target prioritas dalam rangka mendukung program RB terkait dengan diklat khusus diperoleh informasi sebagai berikut:

  • Asda menginformasikan bahwa dari 9 program semua penting dan menjadi prioritas. Target prioritas dari 9 (Sembilan) program RB dapat dapat dipilah-pilah sehingga diambil 4 (empat) program, tetapi program ini berkelanjutan, seperti contoh program peningkatan kualitas pelayanan publik. 

  • Kepala BKPP  menginformasikan  Target Prioritas Pemda terkait Diklat dalam rangka RB: (1)  Memprogram kegiatan Bimtek, Diklat dan TOT di bidang pelayanan publik secara periodik dan pendanaannya. (2) Menyusun program diklat teknis; menganggarkan kegiatan dimaksud; dan mempersiapkan calon pegawai sesuai kebutuhan.

4. Kendala dan Saran

Kendala dan Saran terkait dengan sistem diklat khusus meliputi kurikulum, Peserta, Tenaga Kediklatan, Metode, sarana dan Prasarana, Penyelenggara, Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan, dan evaluasi:

a. Peserta:

  • Sekda menginformasikan bahwa pelaksanaan diklat khusus akan efektif apabila kelas diisi oleh peserta yang sama eselonnya. Sebaliknya, jika kelas diisi oleh peserta campuran atau beda eselon maka ada perasaan yang tidak enak. Selain itu, peserta harus diabsensi, dan diawasi, contoh kalau kepala dinas tidak diawasi bisa bolak-balik kantor. (2) peserta perlu dievaluasi penguasaan materi melalui pre-test/post-test,  bagi yang tidak lulus mengulang post-test. Pada akhirnya diberikan Sertifikat Diklat Khusus bagi yang lulus sedangkan bagi yang tidak lulus tidak mendapatkan sertifikat. Ini sebagai suatu metode agar peserta serius dengan pemberian reward/ punishment semacam beban moral.

  • Kepala BKPP menginformasikan, masih adanya masalah peserta yang dikirim untuk mengikuti diklat tidak sesuai antara kompetensi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam menentukan peserta diklat perlu diperhatikan kesesuaian antara kompetensi dan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan, agar pelaksanaan diklat benar-benar bermanfaat. Peserta diklat khusus harus dipilih dan merupakan pejabat yang berasal dari SKPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan program tersebut. Misalnya, akan menyelenggarakan Diklat Penataan Peraturan Perundang-undangan, perlu dipilih peserta yang berasal dari Biro Hukum dan Inspektorat Daerah, serta SKPD terkait lainnya. Dalam mempersiapkan peserta diklat perlu dipersyaratkan bahwa diklat ini tidak bisa diwakilkan dan perlu pemikiran sanksi apabila tidak melaksanakan diklat dengan baik. Di samping itu, komposisi peserta diklat khusus dalam kelas harus jelas. Komposisi lebih baik homogen (peserta diklat menduduki jabatan eselon yang sama) daripada heterogen (peserta campur/tidak sama jabatan eselonnya). Kelas yang diikuti oleh peserta yang homogen memudahkan proses pembelajaran.



b. Tenaga kediklatan/widyaiswara

  • Sekda menginformasikan, bahwa tenaga pengajar perlu disesuaikan dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan.

  • Asda menginformasikan bahwa tenaga pengajar diklat khusus perlu diambil dari tenaga yang kompeten mengenai kebijakan reformasi birokrasi, antara lain dari kantor Menpan RB, LAN dan BKN. 

  • Kepala BKPP menginformasikan, bahwa tenaga kediklatan/widyaiswara di daerah masih kurang, dan perlu mendapat pelatihan, oleh karena itu diperlukan tenaga pengajar yang kompeten dalam rangka pelaksanaan diklat khusus. Sedangkan tenaga penyelenggara diklat khusus dapat menggunakan tenaga penyelenggara yang sudah ada. Tenaga Pengajar Diklat Khusus lebih baik disediakan dari pusat yang sudah dipastikan bisa dan mengerti kebijakan RB.  

c. Sarana dan prasarana 

Kepala BKPP menginformasikan, tidak adanya kendala sarana dan prasarana diklat khusus karena sudah tersedia dan dipergunakan selama ini. 

d.  Waktu 

  • Sekda menginformasikan, bahwa waktu penyelenggaraan diklat khusus hendaknya tidak berhari-hari lamanya. Pelaksanaan diklat 2 (dua) hari sudah cukup, karena terus terang sebenarnya mengulang materi, tapi yang diperlukan adalah untuk menyamakan persepsi pemahaman. Mengenai waktu bisa disepakati berapa lama waktu untuk mencapai target pembelajaran yang harus dicapai. Dalam rangka efisiensi waktu diklat perlu dipersiapkan modul, sehingga peserta yang ingin lebih mengerti dapat mendalami materi dengan membaca modul. Sebaiknya dipersiapkan modul yang rinci, sederhana, tetapi jelas. Modul-modul mencakup ke-9 (Sembilan) kelompok mata ajar, berisi intisari ada point-point materi pelajaran. Modul-modul digabung lengkap menjadi buku, tidak mengapa menjadi besar, sehingga walaupun setiap mata ajaran hanya diberikan satu atau dua jam selesai tetapi dapat diperdalam lagi dengan membaca modul sehingga menjadi paham.

  • Asda menginformasikan sebaiknya pelaksanaan diklat khusus lebih dahulu diperuntukkan bagi Tim RB dulu waktunya tidak lama antara sehari-seminggu.

  • Kepala BKPP menginformasikan, hendaknya diklat khusus diselenggarakan dalam waktu singkat, tidak lebih dari 4 hari. Dan jam latihan untuk setiap materi perlu diperhitungkan ketuntasan penyampaian  materi, jangan terlalu cepat. Contoh Diklat AKIP dengan waktu 4 (empat) jam latihan, dirasakan tidak cukup karena baru membahas secara umum belum dibahas detailnya.  Perlu perhitungan waktu jam latihan yang sesuai dengan pokok bahasan agar materi yang dibahas dapat disampaikan secara tuntas. 

  • Kepala Biro Organisasi terkait waktu diklat khusus khusus mencakup 9 program mikro RB, berpendapat bisa diperhitungkan berapa lama waktu yang diperlukan. Misalnya alokasi waktu diklat khusus 90 jam, bisa dibagi untuk 9 program, jadi 1 program waktunya 10 jam. Jika waktu penyampaian terbatas, perlu disediakan bahan ajar untuk dipelajari peserta.


e. Tempat 

Kepala BKPP menginformasikan, tersedianya tempat penyelenggaraan di Kampus Pendidikan dan Pelatihan.

f.  Kurikulum/Materi Diklat: 

  • Asda menginformasikan bahwa bahan ajar diambil dari 9 (sembilan) program reformasi birokrasi, metode pembelajaran lebih banyak diskusi mengenai kebijakan nasional RB. Menyangkut materi diklat khusus, walaupun peserta sudah memahami materi, tapi perlu pengayaan materi tentang bagaimana realisasinya dikaitkan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Setelah mengikuti diklat ini dan mengetahui kondisi peraturan yang berlaku, diharapkan peserta mengadakan perubahan menuju tata pemerintahan yang lebih baik. Kegiatan kelas sebaiknya lebih menggunakan metode diskusi. Perlu diatur agar materinya tidak tumpang tindih dengan diklat struktural. 

  • Kepala BKPP menginformasikan, perlu dipersiapkan bahan modul/materi diklat yang akan diajarkan untuk efektifnya pelaksanaan diklat khusus, dan efisiensi waktu pelaksanaan diklat. 


g. Pembiayaan 

  • Sekda menginformasikan, pelaksanaan program pemerintah seperti diklat bisa dilakukan secara sharing. Kebijakan di daerah untuk program diklat, kalau diselenggarakan kementerian itu kita ikuti, tetapi kalau diselenggarakan swasta itu kita tidak ikuti, karena adanya keterbatasan biaya pendidikan. 

  • Asda menginformasikan pemda memiliki anggaran pembiayaan diklat kemungkinan kendalanya adalah keterbatasan pembiayaan pelaksanaan diklat khusus, tetapi anggaran tersebut dapat direvisi karena RB penting. 

  • Kepala BKPP menginformasikan, bahwa pembiayaan diklat yang bersumber dari dana APBD terbatas, untuk pelaksanaan diklat khusus perlu dukungan dana APBN di samping dana APBD yang sudah ada, perlu dukungan dana APBN. 

  • Kepala Biro Organisasi menginformasikan bahwa: Pemda Propinsi Kalteng berkeinginan untuk melaksanakan diklat khusus yang namun terkendala keterbatasan pembiayaan/ anggaran.

h. Evaluasi diklat

  • Sekda menginformasikan, hendaknya program diklat dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif, dan hasilnya perlu dievaluasi kemanfaatannya apakah mencapai target sosialisasi/penyebarluasan; dan target perilaku, sehingga diketahui seberapa jauh memberi perbaikan. Perlu ada evaluasi diklat yang dilakukan baik oleh pimpinan atau tim terhadap aspek kognitif, afektif dan psikomotor, sehingga ada sebuah model pengukuran dan bagaimana cara mengukurnya, dan harus bisa diukur untuk mengetahui perkembangan setelah diberikan treatmen. Jadi pada tahapan awal diklat perlu dilakukan pengukuran (pre-test), kemudian pada tahapan akhir perlu dilakukan pengukuran (post-test), untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan yang diperoleh. 

  • Kepala BKPP menginformasikan, bahwa evaluasi diklat  mengalami kendala kurangnya tenaga evaluasi, oleh karena itu perlu dibentuk tim evaluasi. 

5. Harapan:

Beberapa pandangan mengenai model penyelenggaraan diklat khusus yang diharapkan:

  • Sekda mengharapkan penyelenggaraan Diklat Khusus dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut:

Tahap Pertama: Untuk tingkat nasional diadakan pengarahan RB oleh Wakil Presiden/ Menteri PANRB. Pengarahan diikuti oleh seluruh Sekda se Indonesia untuk disamakan persepsinya, mereka diberikan peran dan peluang untuk memberikan masukan-masukan yang akhirnya seolah-olah menghasilkan produk bersama, walau ada yang tidak ikut bicara tetapi ikut hadir maka ikut bertanggungjawab karena produknya. Model Diklat Khusus yang perlu dikembangkan adalah dalam membangun kesamaan pengetahuan, target yang dicapai, nanti akan ada persaingan antar 33 (tigapuluh tiga) provinsi,  bersaing mengelola pemerintahan yang baik, dengan pemberian reward untuk menyemangati RB.  

Tahap Kedua: Diklat khusus dengan peserta adalah para Kepala SKPD. Disitu Sekda ikut mendorong lagi program RB Pemda, walaupun Sekda hanya membuka dan memberikan pengarahan. Jangan sampai terjadi, Sekda membuka dan memberi pengarahan RB pada aparatur daerah, tetapi dia sendiri belum pernah mendapat pengarahan program RB, maka sama dengan bohong, karena mengajari orang tetapi Sekdanya sendiri belum mengikuti pengarahan program RB.

  • Asda terkait dengan penyelenggaraan Diklat Khusus, mengharapkan pelaksanaannya dalam   tahapan, sebagai berikut: 

Tahap Pertama:  Menpan RB memberikan pembekalan kebijakan RB kepada para Sekda seluruh provinsi bertempat di Jakarta. Sekretaris Daerah diharapkan bisa mengikuti program diklat khusus RB. Sekda adalah pucuk pimpinan perlu mengikuti program diklat RB karena Sekda juga merupakan ketua Tim RB. 

Tahap Kedua: Sekda menindaklanjuti langkah-langkah RB di daerah masing-masing. Sebaiknya pelaksanaan diklat khusus lebih dahulu diperuntukkan bagi Tim RB dulu waktunya tidak lama antara sehari-seminggu. Selanjutnya, pelaksanaan diklat khusus untuk meningkatkan kinerja SKPD dengan peserta eselon II dan III. SDM aparatur  harus betul-betul memahami peraturan perundang-undangan sehingga mereka paham yang musti dilakukan karena kadang-kadang peraturan belum dikuasainya. Melalui diklat khusus ini, memacu kegiatan RB yang dilaksanakan lima tahunan. Sehingga dengan adanya pelaksanaan diklat khusus memberikan harapan SDM kita menjadi lebih baik.

  • Kepala BKPP mengharapkan penyelenggaraan Diklat Khusus dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan sebagai berikut:

Tahap Pertama:  Pengarahan Wakil Presiden/ Menteri PANRB di Pusat. Peserta adalah para Sekda Provinsi seluruh Indonesia untuk diberi arahan kebijakan RB (program mikro RB). Dalam hal ini mereka bisa tukar pikiran dalam rangka pelaksanaan RB. Tapi bila Sekda hanya dikirimi peraturan tentang RB kemungkinan tidak terbaca karena banyaknya pekerjaan. 

Tahap Kedua: Diklat Khusus RB di Daerah. Peserta Diklat Khusus adalah:  (1) Sekda Kabupaten/ Kota. Karena tidak semua Sekda memahami program RB maka Sekda perlu mengikuti diklat khusus RB agar memiliki persepsi yang sama dalam rangka pelaksanaan program RB. (2) Pejabat eselon II Daerah. Untuk efektifnya pelaksanaan diklat khusus, maka peserta tidak bisa diwakilkan. Dalam hal ini, pelaksanaan diklat khusus dapat mencontoh model diklat/ sosialisasi/bimbingan teknis yang dilaksanakan secara berjenjang di pemda Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2010, antara lain: (a) Diklat/Bimbingan Teknis tentang Satuan Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), pesertanya adalah pejabat pimpinan SKPD, kemudian secara berjenjang pejabat tersebut memberikan bimbingan dan arahan kepada pejabat di bawahnya di lingkungan SKPD yang bersangkutan. (b) Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Pesertanya adalah pejabat pimpinan SKPD, selanjutnya pejabat tersebut memberikan bimbingan dan arahan kepada pejabat di bawahnya di lingkungan SKPD masing-masing. 

Mengingat banyaknya program mikro dan pilihan diklat khusus yang ditawarkan, maka pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap, dengan memilih diklat khusus yang sesuai dengan program utama dan lebih mempunyai efek dampak yang luas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah. 

  • Kepala Biro Organisasi mengharapkan Diklat Khusus dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: 

Tahap Pertama: Penyelenggaraan Diklat  Khusus untuk Tingkat Sekda, isi materi berupa  kebijakan dan regulasi, lama waktu maksimal 2 (dua) hari. 

Tahap Kedua: Penyelenggaraan Diklat Khusus untuk tingkatan eselon II, III dan IV. Materi untuk eselon II mencakup kebijakan dan program RB yang harus dilaksanakan; sedangkan materi untuk eselon III/IV mencakup teknis operasional pelaksanaan program RB. 

Perlu dipersiapkan materi diklat khusus untuk masing-masing eselon, sehingga ada perbedaan materi untuk eselon II, III dan IV. Oleh karena itu, hendaknya komposisi kelas diklat khusus tidak dicampur antara eselon II, III dan IV, karena akan tidak nyambung.


HASIL DAN PEMBAHASAN 


A. KEBUTUHAN DIKLAT KHUSUS TERKAIT RB

Data temuan mengenai kebutuhan diklat khusus terkait RB menunjukkan sebagai berikut:

Informasi yang diperoleh menunjukkan pemda Kalteng telah melaksanakan sebagian program RB antara lain melalui tindakan/langkah-langkah dalam RB antara lain melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, melaksanakan pelayanan publik satu atap, e-procurement dan lain-lain. Tetapi belum membentuk Tim RB sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 81/2010 tentang GDRB Tahun 2010-2025 dan Peraturan MenpanRB No. 20/2010 tentang RMRB 2010-2014. Dan selain itu juga mengamanatkan perlunya penyusunan RMRB Pemda Tahun 2010-2014. Meskipun demikian Pemda telah membentuk tim pelaksana program good governance untuk menetapkan kinerja dan kesepakatan kinerja  dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian pemda sudah berupaya melaksanakan sebagian langkah-langkah RB. 


Tindakan/langkah-langkah dalam RB tersebut terkait dengan program mikro yang harus dilaksanakan oleh SDM Aparatur Daerah. Agar langkah-langkah dalam RB dapat dilaksanakan dengan baik dibutuhkan kompetensi SDM Aparatur daerah yang memadai, dalam hal ini dibutuhkan bermacam-macam kompetensi SDM sesuai dengan program mikro RB yang harus dilaksanakan di daerah. Di lain pihak, level kompetensi SDM aparatur daerah pada umumnya berada pada tingkatan sedang  yang ditandai dengan masih rendahnya etos kerja, masih banyak pegawai yang belum memahami indicator kinerja. Di samping itu, masih banyak SKPD yang belum menyusun SOP dan SPM. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi melalui diklat khusus. Lebih jauh, responden mengharapkan perubahan kompetensi melalui diklat khusus mempunyai keterkaitan dengan kemampuan pencapaian program mikro yang harus dilaksanakan oleh pemda. 


Mengenai kebutuhan diklat khusus terkait RB, responden pada umumnya berpendapat membutuhkan semua (22) diklat khusus yang terkait dengan program mikro RB. Dari semua mata diklat yang terkait dengan program mikro RB dikemukakan hal-hal berikut:

1.  Beberapa diantaranya sudah pernah dilaksanakan antara lain:  (a) Diklat Legal Drafting; (b) Diklat Analisis Beban Kerja; (c) Diklat Capacity Building; (d) Diklat Manajemen Kinerja; (e) Diklat Standar Pelayanan; (f) Diklat Penyusunan SPM; dan (g) Diklat Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Kinerja. 

2.  Responden cenderung memilih mata diklat: (a) Diklat Perumusan Kebijakan Publik (b) Diklat Analisis Jabatan; (c) Diklat Penilaian Kompetensi; (d) Diklat Manajemen Audit Kinerja; (e) Diklat Sistem Pengawasan Internal. 


Responden cenderung menentukan peserta diklat khusus adalah mereka yang menduduki jabatan structural eselon IV, III dan II.  Diklat khusus tersebut diperuntukkan bagi pejabat dari organisasi SKPD/Biro/Badan/Dinas/Unit Pelayanan, antara lain: (1) Unit Pelayanan; (2) Unit Perencanaan; (3) Unit Pengawasan/Inspektorat; (4) Unit Kelembagaan; (5) Unit Hukum dan Perundangan; (6) Unit Keuangan; (7) Unit Diklat; (8) Unit Kepegawaian, dan (9) Unit Keuangan. Selain itu, seluruh responden menyatakan Tim RB daerah yang akan dibentuk perlu diikutsertakan sebagai peserta diklat khusus agar pelaksanaan RB dapat efisien dan efektif.   


Target prioritas Pemda dalam rangka mendukung Program RB  yang berkaitan dengan Diklat Khusus adalah memprogramkan kegiatan Bimtek, Diklat (Teknis) dan TOT di bidang pelayanan publik secara periodik dan pendanaannya; dan menganggarkan kegiatan dimaksud; serta mempersiapkan calon pegawai sesuai kebutuhan.


Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan RB, dibutuhkan kompetensi SDM aparatur daerah yang memadai melalui diklat khusus, perubahan kompetensi SDM aparatur daerah yang diharapkan melalui diklat khusus disesuaikan dengan program mikro yang ada, peserta diklat khusus diutamakan bagi pejabat structural yang berasal dari SKPD/Biro/Badan/Unit Pelayanan yang terkait dengan program mikro yang dilaksanakan oleh daerah. 



B. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN 

Sistem Diklat Khusus  mencakup antara lain Kurikulum, Peserta, Tenaga Kediklatan, Metode, Sarana dan Prasarana, Penyelenggara, Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan, dan evaluasi. 

Identifikasi permasalahan yang dihadapi terkait sistem diklat khusus menunjukkan bahwa kendala utama yang menghambat pelaksanaan sistem diklat khusus antara lain pembiayaan; dan tenaga kediklatanserta metode diklat khusus. Sedangkan sarana dan prasarana diklat serta tempat pelaksanaan diklat khusus tidak mengalami kendala. Kendala dan saran terkait sistem diklat khusus sebagai berikut:


Pembiayaan: Pemda Propinsi Kalteng berkeinginan untuk melaksanakan diklat khusus yang namun terkendala keterbatasan pembiayaan/anggaran. Pembiayaan diklat yang bersumber dari dana APBD terbatas. Pelaksanaan diklat khusus perlu dukungan dana APBN. Pembiayaan program diklat khusus bisa dilakukan secara sharing; atau  melalui revisi anggaran terkait RB. 

Tenaga Kediklatan: Kendala tenaga kediklatan/widyaiswara di daerah masih kurang, dan perlu mendapat pelatihan, oleh karena itu diperlukan tenaga pengajar yang kompeten dalam rangka pelaksanaan diklat khusus. Oleh karena itu, perlu didukung oleh tenaga kediklatan seperti tenaga pengajar dari pusat yang yang sudah dipastikan bisa dan memahami kebijakan RB.  Tenaga pengajar perlu disesuaikan dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Tenaga yang kompeten mengenai kebijakan RB, antara lain dari kantor Menpan RB, LAN dan BKN.  Sedangkan tenaga penyelenggara diklat khusus dapat menggunakan tenaga yang sudah ada di Badan Diklat Daerah.

Metode: Kendala penyelenggaraan diklat yang kurang memperhatikan metode pendidikan orang dewasa (andragogi). Metode perlu disesuaikan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi yang berorientasi kepada hasil. Setelah mengikuti diklat ini dan mengetahui kondisi peraturan yang berlaku, diharapkan peserta mampu melakukan kegiatan yang mengarah ke perubahan menuju tata pemerintahan yang lebih baik. Kegiatan kelas sebaiknya lebih banyak menggunakan metode diskusi antara lain mengenai kebijakan nasional RB. 

Kurikulum/Materi Diklat:  Kendala materi diklat khusus, walaupun peserta sudah memahami materi, tapi perlu pengayaan materi tentang bagaimana realisasinya dikaitkan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Bahan ajar diambil dari 9 (sembilan) program RB, berisi intisari ada point-point materi pelajaran.  Hal-hal yang diperlukan antara lain: (1) Persiapan bahan modul/materi diklat yang akan diajarkan untuk efektifnya pelaksanaan diklat khusus, dan efisiensi waktu pelaksanaan diklat. Modul-modul digabung lengkap menjadi buku. Sebaiknya dipersiapkan modul yang rinci, sederhana, tetapi jelas,  sehingga peserta yang ingin lebih mengerti dapat mendalami materi dengan membaca modul sehingga menjadi paham. (2) Pengaturan agar materinya tidak tumpang tindih dengan diklat structural. (3) Persiapan materi diklat khusus untuk masing-masing eselon, sehingga materi eselon II berbeda dengan eselon III dan IV. Oleh karena itu, hendaknya komposisi kelas diklat khusus tidak dicampur antara eselon II, III dan IV, karena akan tidak nyambung. 


Peserta: Masih adanya masalah peserta yang dikirim untuk mengikuti diklat tidak sesuai antara kompetensi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam menentukan peserta diklat perlu diperhatikan kesesuaian antara kompetensi dan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan, agar pelaksanaan diklat benar-benar bermanfaat. Peserta diklat khusus harus dipilih dan merupakan pejabat yang berasal dari SKPD yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan program tersebut. Misalnya, akan menyelenggarakan Diklat Penataan Peraturan Perundang-undangan, perlu dipilih peserta yang berasal dari Biro Hukum dan Inspektorat Daerah, serta SKPD terkait lainnya. Dalam mempersiapkan peserta diklat perlu dipersyaratkan bahwa diklat ini tidak bisa diwakilkan dan perlu pemikiran sanksi apabila tidak melaksanakan diklat dengan baik. Di samping itu, komposisi peserta diklat khusus dalam kelas harus jelas. Komposisi lebih baik homogen (peserta diklat menduduki jabatan eselon yang sama) daripada heterogen (peserta campur/tidak sama jabatan eselonnya). Kelas yang diikuti oleh peserta yang homogen memudahkan proses pembelajaran.

Pelaksanaan diklat khusus akan efektif apabila kelas diisi oleh peserta yang sama eselonnya. Sebaliknya, jika kelas diisi oleh peserta campuran atau beda eselon maka ada perasaan yang tidak enak. Selain itu, peserta harus diabsensi, dan diawasi, contoh kalau kepala dinas tidak diawasi bisa bolak-balik kantor. 

Semua pejabat eselon II diprioritaskan untuk mengikuti diklat dimaksud, dengan demikian pejabat tersebut dapat mensosialisasikan kepada pejabat/pegawai di lingkungannya masing-masing. Sebaiknya pelaksanaan diklat khusus lebih dahulu diperuntukkan bagi Tim RB dulu waktunya tidak lama antara sehari-seminggu.

Akhirnya, peserta perlu dievaluasi penguasaan materi melalui pre-test/post-test,  bagi yang tidak lulus mengulang post-test. Pada akhirnya diberikan Sertifikat Diklat Khusus bagi yang lulus sedangkan bagi yang tidak lulus tidak mendapatkan sertifikat. Ini sebagai suatu metode agar peserta serius dengan pemberian reward/ punishment semacam beban moral.

Waktu:  Penyelenggaraan diklat khusus hendaknya tidak lama, melainkan singkat, minimal 2 hari atau maksimal 4 hari. Jam latihan untuk setiap materi perlu diperhitungkan ketuntasan materi diklat, jangan terlalu cepat.  Contoh Diklat AKIP dengan waktu 4 (empat) jam latihan, dirasakan tidak cukup karena baru membahas secara umum belum dibahas detailnya. Perlu perhitungan waktu jam latihan yang sesuai dengan pokok bahasan agar materi yang dibahas dapat disampaikan secara tuntas. Kalau diklat khusus mencakup 9 program mikro RB, maka bisa diperhitungkan berapa lama waktu yang diperlukan. Misalnya alokasi waktu diklat khusus 90 jam, bisa dibagi untuk 9 program, jadi 1 program waktunya 10 jam. Mengenai waktu bisa disepakati berapa lama waktu untuk mencapai target pembelajaran yang harus dicapai. Dalam rangka efisiensi waktu diklat perlu dipersiapkan modul (lihat kurikulum/materi diklat). Jika waktu penyampaian terbatas, perlu disediakan bahan ajar untuk dipelajari masing-masing peserta.

Evaluasi diklat: Evaluasi diklat  mengalami kendala kurangnya tenaga evaluasi, oleh karena itu perlu dibentuk tim evaluasi. Hendaknya program diklat dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif, dan hasilnya perlu dievaluasi kemanfaatannya apakah dapat mencapai target sosialisasi/ penyebarluasan; dan target perilaku, sehingga diketahui seberapa jauh memberi perbaikan. Perlu ada evaluasi diklat yang dilakukan baik oleh pimpinan atau tim terhadap aspek kognitif, afektif dan psikomotor, sehingga ada sebuah model pengukuran dan bagaimana cara mengukurnya, dan harus bisa diukur untuk mengetahui perkembangan setelah diberikan treatmen. Jadi pada tahapan awal diklat perlu dilakukan pengukuran (pre-test), kemudian pada tahapan akhir perlu dilakukan pengukuran (post-test), untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan yang diperoleh. 

Sedangkan komponen sistem diklat lainnya seperti sarana dan prasarana diklat serta tempat pelaksanaan diklat khusus tidak mengalami kendala, karena sudah tersedia seperti yang selama ini dipergunakan. Adapun tempat penyelenggaraan diklat dapat dilaksanakan di Kampus Pendidikan dan Pelatihan.


C. HARAPAN KE DEPAN 

Data temuan mengenai harapan ke depan terkait dengan model diklat khusus, dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan sebagai berikut:


Tahap Pertama: 

Untuk tingkat nasional diadakan pengarahan RB oleh Wakil Presiden/Menteri PANRB. Menpan RB memberikan pembekalan kebijakan RB kepada para Sekda seluruh provinsi di Indonesia bertempat di Jakarta.

Pembekalan terkait dengan kebijakan program mikro RB yang harus dilaksanakan oleh daerah.

Pengarahan diikuti oleh seluruh Sekda se Indonesia 33 (tiga puluh tiga) Provinsi. Pengarahan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, memberikan peran dan peluang untuk menyampaikan masukan-masukan, tukar-menukar pikiran dalam mengelola pemerintahan yang baik. Diharapkan Sekda bisa mengikuti program diklat khusus RB, karena sebagai pucuk pimpinan daerah dan sebagai ketua Tim Pelaksana RB, sehingga perlu mengikuti program diklat RB. Penyelenggaraan Diklat Khusus untuk Tingkat Sekda, isi materi berupa kebijakan dan regulasi, lama waktu maksimal 2 (dua) hari.

Tahap Kedua: 

Setelah menerima pengarahan/pembekalan kebijakan RB, Sekda menindaklanjuti langkah-langkah RB di daerah masing-masing. Dalam hal ini, Sekda membuka dan memberi pengarahan diklat khusus bagi aparatur daerah dalam rangka mendorong program RB Pemda. 

Sebaiknya pelaksanaan diklat khusus lebih dahulu diperuntukkan bagi Tim RB (termasuk Sekda Kabupaten/Kota) dalam waktu yang tidak lama 2 (dua) hari. Selanjutnya, pelaksanaan diklat khusus untuk meningkatkan kinerja SKPD dengan peserta para kepala SKPD, atau pejabat structural  eselon II dan eselon III. Akhirnya pejabat tersebut memberikan bimbingan dan arahan kepada pejabat di bawahnya di lingkungan SKPD masing-masing.

Jika peserta diklat khusus melibatkan pejabat struktural eselon II dan III hendaknya tidak dicampur karena masing-masing mempunyai kompetensi jabatan dan tanggungjawab yang berbeda. Dalam hal ini peserta untuk eselon II diberikan materi pembekalan mencakup kebijakan dan program sehingga memahami peraturan perundang-undangan dan melaksanakannya. Sedangkan untuk eselon III diberikan materi mencakup teknis operasional pelaksanaan RB.

Dengan adanya pelaksanaan diklat khusus diharapkan kualitas SDM menjadi lebih baik,  memacu kegiatan pelaksanaan program RB lima tahunan. Mengingat banyaknya program mikro dan pilihan diklat khusus yang ditawarkan, maka pelaksanaannya perlu bertahap, dengan memilih diklat khusus yang sesuai dengan program utama dan lebih mempunyai efek dampak yang luas dalam pelaksanaan RB Pemda. 



KESIMPULAN DAN SARAN


A. KESIMPULAN

1. Pemda membutuhkan Diklat Khusus Terkait RB untuk meningkatkan kompetensi SDM aparatur daerah, dalam hal ini ke-22 (dua puluh dua) materi diklat khusus yang terkait dengan program mikro RB semuanya dibutuhkan oleh daerah, terutama materi diklat berikut: (1) Diklat Legal Drafting; (2) Diklat Analisis Beban Kerja; (3) Diklat Capacity Building; (4) Diklat Manajemen Kinerja; (5) Diklat Standar Pelayanan; (6) Diklat Penyusunan SPM; dan (7) Diklat Penyusunan Pelaporan Keuangan dan Kinerja.

2. Identifikasi permasalahan yang dihadapi terkait sistem diklat khusus menunjukkan adanya kendala utama antara lain pembiayaan yang terbatas; dan kurangnya tenaga kediklatan, serta metode diklat yang kurang sesuai bagi pendidikan orang dewasa; kendala lain, tumpang-tindih kurikulum/materi diklat, peserta diklat dengan eselon yang berbeda dicampur dalam satu kelas, serta waktu diklat yang lama dan keterbatasan tenaga evaluasi diklat. 

3. Model diklat khusus diharapkan  dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan: Pertama, diklat khusus berupa pengarahan/pembekalan kebijakan/program RB oleh Menpan untuk sekretaris daerah seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta; Kedua, diklat khusus berupa pembekalan materi diklat khusus yang ditawarkan dikaitkan dengan teknis operasional pelaksanaan kebijakan/program RB untuk pejabat structural daerah, terutama pimpinan SKPD/eselon II. 

B. SARAN-SARAN

1. Ke-semua materi diklat khusus yang ditawarkan diperlukan dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM aparatur daerah sesuai dengan tujuan/sasaran program mikro RB yang akan dicapai, dan pelaksanaan diklat khusus perlu diarahkan pada upaya membangun kesamaan  persepsi, pengetahuan pengelolaan pemerintahan yang baik dalam melaksanakan kebijakan RB.  

2. Pelaksanaan diklat khusus perlu mengantisipasi masalah: pembiayaan melalui sharing, pemanfaatan tenaga kediklatan/widyaiswara dari pusat yang kompeten memahami kebijakan/program RB, penggunaan metode andragogi, persiapan kurikulum/materi diklat, penentuan peserta yang jelas, dan waktu pelaksanaan diklat yang tidak lama, serta perlunya tenaga evaluasi diklat. 

3.  Perlu dipilih diklat khusus yang sesuai dengan program utama dan lebih mempunyai efek dampak yang luas dalam pelaksanaan kebijakan program RB Pemda, dan pelaksanaan diklat tidak memakan waktu lama, misalnya 2 (dua) hari. 


DAFTAR PUSTAKA

LAN, Diklat Teknis Fungsional, Jakarta, 2008;

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB 2010-2025; 

Peraturan Menpan dan RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map RB 2010-2014;  

Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Kepemerintahan;

Sofyan Effendi, Diklat Kepemimpinan Reformasi, Jakarta, 19 Mei 2011;

Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, CV Alfabeta, Jakarta: 1998.


-----

*) Artikel disajikan dalam rangka “ASPA Indonesia International Seminar and IAPA Annual Conference“  di Kampus Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, 12-14 Juni 2012.

**) Peneliti pada Pusat Kajian Manajemen Kebijakan, LAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar