KAJIAN KEBIJAKAN UN SMP DAN SELEKSI PPDB SMA TAHUN 2010:
Studi Kasus DKI Jakarta *
Oleh: Wisber Wiryanto **
Abstrak:
Untuk mencari solusi UN SMP dan seleksi PPDB SMA yang lebih baik dilakukan kajian kebijakan UN SLTP dan Seleksi PPDB SMA Tahun 2010 dengan studi kasus DKI Jakarta ditemukan bahwa proses UN utama tidak sama dengan UN ulangan maka hasil UN utama tidak sama dengan UN ulangan oleh karena itu proses seleksi PPDB SMA seharusnya dilakukan dengan memilih alternatif: (1) melakukan seleksi PPDB SMA dengan membedakan nilai UN ulangan dengan nilai UN utama, tapi tanpa membedakan waktu pelaksanaan seleksi; atau (2) melakukan seleksi PPDB SMA dengan membedakan waktu pelaksanaan seleksi bagi siswa lulusan UN utama dan siswa lulusan UN ulangan, tapi tanpa membedakan nilai UN utama atau UN ulangan.
Kata Kunci: implementasi kebijakan, kebijakan pendidikan, UN SMP, Seleksi PPDB SMA.
PENDAHULUAN
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) setiap tahun menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Di satu pihak ada yang beranggapan bahwa UN memiliki manfaat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya UN, sekolah dan guru dipacu untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil yang sebaik-baiknya. Demikian juga siswa didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar bisa lulus dengan hasil yang baik-baiknya. Di lain pihak, pelaksanaan UN hingga saat ini masih ada sebagian orang yang belum sepakat (Safari, 2008, 270). Ada yang beranggapan bahwa kebijakan UN tidak tepat karena antara lain menyalahi konsep otonomi pendidikan; dan mengabaikan nilai-nilai khas kultural.
Kebijakan UN dari masa ke masa mengalami perubahan dan perkembangannya. Kajian ini menyoal kebijakan UN SMP yang berdampak pada seleksi masuk SMA Tahun 2010 karena adanya nuansa ketidakadilan. Berawal dari kesedihan sebagian siswa SMP karena mulanya gagal dalam UN utama tetapi kemudian berusaha kembali dan akhirnya mereka lulus dalam UN ulangan. Namun, justru hal ini menimbulkan kesedihan bagi siswa SMP yang lulus UN utama tapi gagal seleksi masuk SMA Negeri, karena ternyata ia tergeser oleh siswa SMP yang tadinya gagal UN utama tapi lulus UN ulangan dengan nilai yang lebih baik. Hal ini bukan salah bunda mengandung melainkan salah implementasi kebijakan terkait proses dan hasil UN SMP serta seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2010.
Latar belakang tersebut di atas menunjukkan adanya permasalahan implementasi kebijakan yang tidak adil. Permasalahan tersebut perlu dicarikan solusinya dengan melakukan kajian. Tujuan kajian ini adalah untuk mencarikan langkah-langkah solusi bagi UN SMP dan seleksi PPDB SMA Tahun 2010. Dengan rumusan masalah bagaimana kebijakan UN SMP dan Seleksi PPDB yang lebih baik dan berkeadilan?
KAJIAN PUSTAKA
Kebijakan pemerintah menyelenggarakan UN setiap tahun menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Dalam perumusan kebijakan, seringkali pembuat kebijakan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap sebuah permasalahan dan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap sebuah permasalahan dan membiarkannya selesai sendiri. Atau seringkali pembuat kebijakan tidak berhasil mencapai kata sepakat mengenai apa yang harus dilakukan terhadap suatu masalah tertentu. Namun demikian pada umumnya sebuah proposal kebijakan biasanya ditujukan untuk membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan yang ada saat ini (LAN, 2010: 6). Berikut ini uraian pelaksanaan kebijakan UN SMP dan seleksi masuk/PPDB SMA yang dipermasalahkan.
Kebijakan UN SMP tahun 2010
Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu pada UU No. 20/2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur antara lain:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Pasal 1 angka 1).
Prinsip penyelenggaraan pendidikan antara lain: pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa (Pasal 4).
Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan (Pasal 57). Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Pasal 58).
Salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan terhadap peserta didik adalah Ujian Nasional. Kebijakan Pendidikan terkait UN SMP diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 75/2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010; dan No. 84/2009 tentang Perubahan Peraturan Mendiknas No. 75/2009. Dalam kebijakan tersebut diatur antara lain:
UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menegah. UN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Proses UN SMP Tahun 2010 dilaksanakan dua kali yaitu: UN utama dilaksanakan minggu IV Maret 2010 (29 Maret–1 April 2010); dan UN Ulangan dilaksanakan minggu III Mei 2010 (17-20 Mei 2010). Kebijakan UN SMP Tahun 2010 ini berbeda dengan kebijakan UN SMP Tahun 2009 yang dilaksanakan sekali dan dimulai bulan April 2009. Karena proses UN SMP Tahun 2010 dilaksanakan dua kali, maka akan menghasilkan dua kelompok lulusan yaitu siswa lulusan UN Utama dan siswa lulusan UN ulangan. Dalam hal ini, siswa lulusan UN utama berhasil menempuh UN dalam satu tahap, sedangkan siswa lulusan UN ulangan baru berhasil menempuh UN dalam dua tahap. Dengan kata lain, proses yang ditempuh oleh siswa yang lulus UN ulangan berbeda dengan proses yang ditempuh oleh siswa yang lulus UN utama. Sedangkan ditinjau dari perbedaan waktu pelaksanaannya, menunjukkan bahwa jadwal UN Tahun 2010 lebih cepat pelaksanaannya dari jadwal UN sebelumnya.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan, untuk: (a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; (b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (Permendiknas Nomor 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan). Ilustrasi perkembangan angka lulusan SMP di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2004/2005-2008/2009, menunjukkan peningkatan angka lulusan SMP mencapai puncaknya pada tahun 2007/2008-08/09, sebagai berikut:
Tabel 1: Perkembangan angka lulusan SMP Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Statistik Persekolahan SMP, Depdiknas, 2009.
Hasil UN SMP tahun 2010 mensyaratkan, peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN yaitu: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Contoh penerapan kriteria kelulusan sebagai berikut:
Tabel 2: Contoh Penerapan Kriteria Kelulusan
Sumber: Sosialisasi UN 2009-2010 pada SMPN 38, Jakarta.
Kebijakan Seleksi Masuk SLTA tahun 2010
Kebijakan Pendidikan terkait Seleksi Masuk SMA Negeri Tahun 2010 mengacu Peraturan Mendiknas No. 75/2009; dan No. 84/2009, antara lain menyebutkan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dengan kata lain nilai hasil UN SMP digunakan untuk seleksi masuk/PPDB SMA tahun 2010.
Teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2010/2011 di DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2010-2011. Aspek-aspek PPDB sebagai berikut:
PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Azas PPDB: (1) Obyektif, artinya PPDB baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan; (2) transparan, artinya PPDB bersfat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi; (3) akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; (4) tidak diskriminatif, artinya PPDB Provinsi DKI Jakarta tidak membedakan Suku, Agama, dan Golongan; (5) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Seleksi masuk SMA: Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan nilai rata-rata hasil UN pada SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dengan menggunakan proses komputerisasi Real Time Online System, untuk memperoleh peringkat siswa sesuai daya tampung. Mata pelajaran yang dijadikan dasar seleksi adalah: (1) Bahasa Indonesia; (2) Matematika; (3) Bahasa Inggris; dan (4) IPA.
Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun 2010 di DKI Jakarta dilakukan dalam 2 (dua) tahap. PPDB Tahap I: Pendaftaran tanggal 1-3 Juli 2010; Pengumuman tanggal 3 Juli 2010. PPDB Tahap II: Pengumuman tempat kosong dan pendaftaran tanggal 7-8 Juli 2010; Pengumuman tanggal 8 Juli 2010.
METODE KAJIAN
Kebijakan UN SMP dan Seleksi PPDB SMA tahun 2010 dengan studi kasus DKI Jakarta dikaji dengan metode policy research. Sugiyono (1998: 4) menyatakan bahwa policy research dimulai karena adanya masalah, dan masalah ini pada umumnya dimiliki oleh para administrator atau pengambil keputusan pada suatu organisasi. Permasalahan implementasi kebijakan UN SMP dan Seleksi PPDB SMA yang muncul pada tahun 2010 dibahas untuk memperoleh solusi pemecahannya bagi penyempurnaan kebijakan tahun selanjutnya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berbeda dengan sebelumnya, kebijakan UN SMP tahun 2010 menghasilkan dua kelompok lulusan yaitu siswa lulusan UN utama dan siswa lulusan UN ulangan, sedangkan kebijakan sebelumnya hanya mengenal satu kelompok lulusan yaitu siswa lulusan UN. Sementara itu, tidak ada perbedaan dengan kebijakan sebelumnya, seleksi masuk/PPDB SMA tahun 2010 dan tahun sebelumnya yang hanya mengenal kelompok siswa lulusan UN, karena memang tidak ada kelompok lulusan yaitu siswa lulusan UN utama dan siswa lulusan UN ulangan.
Kondisi tersebut harus diantisipasi, dengan melakukan langkah-langkah penyesuaian kebijakan seleksi masuk SMA dengan mengakomodasi perubahan kebijakan UN SMP Tahun 2010, sehingga kebijakan seleksi masuk/PPDB SMA tahun berikutnya tidak menimbulkan dampak negatif seperti nuansa ketidakadilan, dengan mengambil langkah-langkah kebijakan terhadap dua kelompok siswa lulusan UN SMP tersebut.
Indikasi negatif dalam proses UN SMP adalah adanya nuansa ketidak adilan karena siswa lulus UN diberikan kesempatan memperbaiki nilainya. Sedangkan siswa yang gagal UN utama diberi peluang memperbaiki nilainya melalui UN ulangan sehingga mereka berhasil memenuhi standar kelulusan UN dengan memperoleh nilai jauh di atas nilai minimal batas kelulusan secara signifikan. Perolehan data menunjukkan bahwa diantara peserta UN ulangan ada yang mencapai nilai antara 9,00-10,00. Data mengenai cukup baiknya hasil UN ulangan sebagaimana ilustrasi berikut ini.
Tabel 3: Frekuensi Hasil UN Ulangan SMPN 94 Jakarta Tahun 2010
Sumber: Diolah dari Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional Ulang SMPN 94 Jakarta.
Kecenderungan menunjukkan bahwa siswa lulusan UN ulangan memperoleh nilai yang lebih baik dari siswa lulusan UN utama. Keberhasilan ini tentu saja dipengaruhi dua faktor penting, yaitu pengalaman menghadapi UN utama; dan waktu yang cukup untuk persiapan menghadapi UN ulangan, dimana waktu jeda antara UN utama dan UN ulangan lebih dari 1 (satu) bulan.
Seandainya kebijakan itu diterapkan secara adil dan tidak berat sebelah, dimana siswa yang lulus UN utama dengan nilai pas-pasan diberi kesempatan sama untuk memperbaiki nilainya melalui UN ulangan sudah tentu mereka akan lulus dengan nilai yang lebih baik dari siswa yang gagal UN utama.
Ketidakadilan dalam proses UN SMP berdampak pada tahapan berikutnya yaitu seleksi masuk SLTA. Dalam seleksi PPDB SMA yang sedemikian rupa, siswa terjebak dalam sistem persaingan yang keliru atau tidak adil, karena siswa yang lulus UN ulangan dengan nilai lebih baik akan lebih dihargai daripada siswa yang lulus UN utama dengan nilai pas-pasan. Data mengenai batas nilai (passing grade) seleksi masuk SMA PPDB SMAN di Jakarta sebagaimana table 4 berikut ini.
Sebagai ilustrasi, dalam perebutan kursi SMA Negeri dengan nilai rata-rata passing grade minimal 7,00. Maka dengan sistem komputerisasi Real Time On-line System, siswa SMP yang lulus UN utama dengan nilai pas-pasan (antara 5,5-7,0) tentu tersingkir oleh siswa SMP yang gagal UN utama tapi lulus UN ulangan karena nilainya lebih baik (di atas 7,0). Kondisi demikian tentunya tidak adil, oleh karena itu diperlukan penyesuaian kebijakan seleksi PPDB SMA yang lebih arif dan bijaksana.
Tabel 4: Passing Grade PPDB SMAN Jakarta Tahun 2009/2010
dengan rerata di bawah 7,00
Sumber: Diolah dari Passing Grade PPDB SMAN Jakarta Tahun 2009/2010 Tahap I dan II tahun 2009/2010.
.
PENUTUP
Pengambil kebijakan perlu bersikap arif dan bijaksana dalam upaya pemecahan masalah ketidakadilan dalam proses dan hasil UN SMP yang berdampak pada ketidakadilan proses seleksi PPDB SMA. Implikasi perubahan kebijakan proses UN dari sekali menjadi dua kali telah menghasilkan kelompok siswa lulusan UN utama dan kelompok siswa lulusan UN ulangan yang perlu dikelola dan ditindaklanjuti dengan penyesuaian kebijakan seleksi PPDB SMA.
Kesimpulan
Kesimpulan yang ditarik dari proses UN adalah bahwa jika proses UN utama tidak sama dengan UN ulangan maka hasil UN utama tidak sama dengan UN ulangan. Sehingga, dalam proses seleksi PPDB SMA seharusnya perlakuan terhadap nilai UN utama tidak sama dengan UN ulangan. Jikalau nilai UN utama diperlakukan sama dengan nilai UN ulangan maka hasil seleksi akan keliru dan tidak adil.
Saran
Sebagai solusi penerapan prinsip yang adil dan akuntabel ditawarkan 2 (dua) alternatif rekomendasi kebijakan terkait PPDB SMA:
Pertama, seleksi PPDB dilakukan dengan membedakan nilai UN ulangan dengan nilai UN utama, tapi tanpa membedakan waktu pelaksanaan seleksi PPDB. Pelaksanaan seleksi PPDB ini dengan cara menetapkan nilai UN ulangan setinggi-tingginya adalah 5,50 yang merupakan batas nilai minimal rata-rata kelulusan. Dan seleksi PPDB yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dapat diikuti baik oleh lulusan UN utama maupun UN ulangan secara bersama-sama.
Kedua, seleksi PPDB SMA dilakukan dengan membedakan waktu pelaksanaan seleksi bagi siswa lulusan UN utama dan siswa lulusan UN ulangan, tanpa membedakan nilai UN utama atau UN ulangan. Dengan cara menetapkan waktu seleksi PPDB yang berbeda yaitu: siswa lulusan UN utama diberi waktu mengikuti seleksi PPDB Tahap I; sedangkan siswa lulusan UN ulangan diberi waktu mengikuti seleksi PPDB Tahap II. Keduanya bersaing sesuai perolehan nilai masing-masing dalam tahapan seleksi yang berbeda karena proses yang ditempuh oleh lulusan UN utama berbeda dengan lulusan UN ulangan.
Dengan demikian diharapkan timbul persaingan yang sehat, baik siswa yang lulus UN utama maupun siswa yang lulus UN ulangan akan mendapatkan haknya masing-masing secara proporsional dalam seleksi PPDB SMA tahun 2010 sehingga dapat diperoleh hasil seleksi yang lebih baik, adil dan akuntabel.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Peraturan Mendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010;
Peraturan Mendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Mendiknas No. 75 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010-2011;
Buku/Lain-lain:
Departemen Pendidikan Nasional, Statistik Persekolahan SMP 2008/2009, Jakarta, Desember 2009;
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sosialisasi UN 2009-2010 pada SMPN 38, Jakarta;
_______, Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Real Time on Line pada SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2009/2010 (Jakarta.psb-online.or.id);
_______, Diolah dari Passing Grade PPDB SMAN Jakarta Tahun 2009/2010 Tahap I dan II tahun 2009/2010;
Koordinator Ujian Nasional SMP/MTS Provinsi DKI Jakarta, Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional Ulang SMPN 94 Jakarta, Juni 2010;
Lembaga Administrasi Negara, Pedoman Perumusan Kebijakan, Jakarta: 2010;
Safari, Persepsi Guru SMA terhadap Ujian Nasional SD/MI, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 071, Tahun ke-14, Jakarta: Balitbang Depdiknas, Maret 2008;
Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, CV Alfabeta, Jakarta: 1998.
______________
*) Judul artikel dalam rangka konferensi administrasi Negara IV pada tanggal 7-9 Juli 2011 di Kampus FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar